Oknum Polisi Diamankan Saat Mengkonsumsi Sabu di Sebuah Kostan di Kota Serang Bersama Seorang Wanita

 

SERANG – Seorang oknum anggota polisi berinisial AG (35) yang bertugas di Polres Pandeglang diamankan Bidpropam Polda Banten usai kedapatan mengkonsumi sabu bersama seorang teman wanitanya, CY di sebuah kostan di Kota Serang.

Kasus tersebut terungkap usai orang tua CY melaporkan adanya penyekapan yang dilakukan oknum polisi AG terhadap anaknya tersebut pada Senin (28/11/2022) lalu ke Polda Banten.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitongan pun tak menampik informasi tersebut.

Namun Shinto membantah bahwa telah terjadi penyekapan yang dilakukan oknum polisi berinisial AG terhadap seorang wanita.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tidak benar terjadi penyekapan terhadap saudari CY. Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang bersumber dari saudari CY di kostan tersebut. Dan oknum polisi AG saat ini telah diamankan Bidpropam untuk dimintai keterangan,” ungkap Shinto kepada awak media, Kamis (1/12/2022).

Ditegaskan Shinto, bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi (AG) apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Selain itu lanjut Shinto, penegakan hukum akan diberikan kepada saudari CY yang turut kedapatan ikut mengkonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama dengan oknum polisi AG.

“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri, tapi juga akan dipidana sesuai Undang-undang nomor 35 tahyn 2009. Termasuk saudari CY yang kasusnya akan ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Serang Kota,” terang Shinto.

Shinto mengaku, bahwa pihaknya akan memproses dan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum yang menimpa salah satu personel yang bertugas di Polres Pandeglang tersebut.

“Sesuai perintah Kapolda Banten untuk perang terhadap narkoba. Maka Polda Banten tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Dan personel yang terbukti melanggar dipastikan akan menerima hukuman berlapis, jadi tidak hanya sanksi internal, tapi juga sanksi pidana,” tandasnya. (*/YS)

Honda