Pajak Air Permukaan Jadi Atensi BPK, Ini Kata Bapenda Banten

Dprd ied

 

SERANG – Pajak air permukaan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hal itu terungkap saat Pemprov Banten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

BPK RI menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya dari empat temuan BPK RI untuk Pemprov Banten tahun 2023, di antaranya adalah sisi pendapatan. BPK mengungkapkan permasalahan mengenai pengelolaan pajak air permukaan itu belum optimal.

“Antara lain terdapat perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, namun belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), dan belum memiliki NPWPD..Sehingga pendapatan pajak air permukaannya belum diperoleh Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat, (5/4/2024).

dprd tangsel

Pihaknya merekomendasikan kepada Pemprov Banten untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), belum memasang meteran air dan belum mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan menegaskan, bila temuan tersebut bukan penyimpangan. Pihaknya mengaku akan terus berusaha untuk memperbaikinya.

“Karena 17 Perusahaan di wilayah Tangerang perusahaan yang ngambil air tidak punya SIPPA. SIPPA kewenangan Kementrian PUPR,” ujar Deni.

Deni mengatakan, Bapenda Provinsi Banten terus berupaya berkoordinasi dengan pihak-pihak ekternal terkait, untuk percepatan perizinan perusahaan-perusahaan yang sudah memanfaatkan air permukaan tetapi belum memiliki SIPPA.

“Bapenda Provinsi Banten bersama Dinas PUPR, Satpol PP dan UPTD PPD Badan Pendapatan Daerah terus melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian ke perusahaan-perusahan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Provinsi Banten,” katanya.

“Bapenda Provinsi Banten telah mengusulkan kedalam draf Peraturan Gubenur Banten turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perihal perusahaan yang tidak memiliki izin SIPPA tetapi sudah memanfaatkan air permukan untuk dapat ditetapkan menjadi wajib pajak,” sambungnya. (*/Faqih)

Golkat ied