Pemkab Lebak Ajukan Permohonan Pengurangan Jam Operasional KRL

Dprd ied

LEBAK –  Setelah pernah menghentikan sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) pada 3 Stasiun di wilayah Kabupaten Lebak pada Libur Lebaran lalu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kembali mengirimkan sepucuk surat permohonan pengurangan operasional KRL.

Surat tersebut dikirim kembali kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT KAI terkait operasional KRL.

Surat tersebut kali ini berisi permintaannya untuk  pengurangan operasional KRL yang keluar masuk wilayah Kabupaten Lebak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami buat surat ke Menteri Perhubungan untuk pengurangan jam operasi ke Lebak, karena kuncinya ini di sini, Lebak jadi zona merah karena dekat dengan Jabodetabek,” kata Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak, kepada Faktabanten.co.id saat memimpin rapat bersama Forkopimda membahas pelaksanaan PPKM Darurat di Pendopo Kabupaten Lebak, Jumat (2/7/2021).

Ade mengatakan, permintaannya itu bukan tanpa alasan, karena mengingat kondisi Kabupaten Lebak yang dalam kondisi darurat dengan masuk ke dalam zona merah yang merupakan tanda suatu daerah yang risiko penularan Covid-19 tinggi.

“Jika perjalanan KRL tidak dibatasi, akan menyebabkan laju penyebaran Covid-19 di Lebak yang lebih tinggi lagi ke depannya. Padahal harapan dari dilaksanakan PPKM Darurat adalah menekan penyebaran virus,” terangnya.

dprd tangsel

Merespon surat dengan nomor 440/2410-GT/VI/2021 itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, PT KAI telah menyetujui untuk mengurangi jam operasional KRL 3 Stasiun di wilayah Kabupaten Lebak yakni di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. 

Penyesuaian layanan di 3 stasiun itu akan berlangsung selama 18 hari, sesuai dengan edaran penetapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

“Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00 – 07:30 WIB, dan sore hari pukul 
16:15 – 19:15 WIB,” jelas Anne Purba.

Selain pengurangan perjalanan KRL di Lebak, KA Lokal Rangkasbitung-Merak berhenti beroperasi pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Dalam siaran persnya juga diumumkan, pihak PT KAI sendiri akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di lingkungan stasiun dan gerbong KRL. 

Selain itu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan swab antigen kepada setiap calon pengguna layanan KRL di sejumlah stasiun.

“KAI Commuter berharap upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Cocid-19 yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik dan menjamin kesehatan seluruh pengguna KRL maupun para petugas di lapangan yang setiap hari melayani para pengguna KRL,” tutupnya. (*/Eza YF).

Golkat ied