Pemuda 19 Tahun di Citangkil Diciduk Polisi Karena Mencuri Motor

CILEGON – HAR (19) warga Lingkungan Tegal Cabe, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Pulomerak, Minggu (30/7/2017).

Ditangkapnya HAR karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut berawal pada Minggu 9 Juli lalu. Korbannya bernama Vidal Cahya (20) warga Kelurahan Taman Sari, Pulomerak, Kota Cilegon.

Baca Juga : Andhika Bakal Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

Saat itu, Vidal bersama dengan teman-temannya mengunjungi Pantai Hotel Merak Beach yang berada di Kelurahan Mekarsari. Sesampainya di pantai, ia langsung memarkirkan kendaraanya.

Kartini dprd serang

Menyadari kunci kendaraanya hilang terjatuh dari sakunya Vidal berusaha mencari. Namun berjam – jam mencari, kunci yang dicarinya tak kunjung ketemu akhirnya ia memutuskan mencarinya dimana kendaraanya terpakir tetapi naas motornya yang terpakir sudah raib digondol pencuri.

Kemudian Vidal melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak pada Sabtu 15 Juli lalu.

“Iya motor Honda Scoopy nopol A 6883 SK saya yang dicuri. Tapi pelakunya sekarang sudah ketangkap polisi,” ujar Vidal, melalui telepon selular, Minggu (30/7).

Terpisah, Panit Reskrim Polsek Pulomerak, Iptu Dikdik membenarkan penangkapan pelaku yang berinisial HAR tersebut. Kata dia, saat ini HAR masih mendekam di ruang tahanan sementara Mapolsek Pulomerak.

HAR dijerat atas pasal 363 KUHP dalam tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

“Dia kita tangkap dikost-kostannya. Menurut pengakuannya dia nemu kunci motor si korban. Dikunci motor-motor baru itukan sekarang ada remotnya, jadi dia pijit-pijit remotnya itu terus ada yang bunyi motor dia bawa kabur,” ucapnya. (*)

Polda