Polda Banten Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Lebak

SERANG – Direskrimsus Polda Banten, Nunung Syaifuddin mengungkapkan, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan empat orang tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di wilayah Kabupaten Lebak.

Keempat tersangka itu berinisial JA, EN, SU, dan TO. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menjadi pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar TNGHS, yang diduga salah satu penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.

Nunung Syaifuddin mengatakan, jumlah penetapan empat tersangka ada kemungkinan akan bertambah.

“Kita akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim (Polri). Saya dan tim akan bekerja keras menuntaskan perkara ini,” lanjutnya.

Berdasarkan akumulasi keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan saksi ahli, pihaknga merasa sudah cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut menjadi tersangka.

“Keterangan tersangka itu nomor bawah kita sudah bisa tetapkan tersangka, apabila alat bukti sudah cukup dan lengkap,” ujarnya. (*/Qih)

Honda