Kunjungi Polres Cilegon, MPLH Mancak Minta Tindak Tegas Penambangan Ilegal

Dprd ied

 

SERANG – Pemuda Kecamatan Mancak yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) melakukan kunjungan ke Kepolisian Resort (Polres) Cilegon pada Jumat (23/12/2022).

Kunjungannya tersebut ialah bertujuan untuk menyadarkan pihak aparat akan adanya penambangan illegal di Kecamatan Mancak, dan mereka meminta kepada pihak Polres Cilegon menindak tegas para penambang ilegal yang berbuat kerusakan terhadap lingkungan.

“Kami meminta agar Kapolres Cilegon sebagai Penegak Hukum Wilayah Cilegon dan Kecamatan Mancak dalam hal ini melakukan cross check ke bawah dan mengambil tindakan yang tegas guna menegakan aturan lingkungan hidup terutama persoalan galian C liar dengan modus cut and fill / perataan,” kata Agung Wahyudi selaku Ketua MPLH saat diwawancarai pada Jumat (23/12/2022) sore, setelah memberikan laporan kepada Polres Cilegon.

Agung dan rekan-rekannya melaporkan praktek tambang galian pasir liar yang kini makin marak di Kecamatan Mancak.

Galian Liar itu tepatnya berada di Desa Mancak dan Desa Labuan. Kemudian, untuk menjaga lingkungan disana tetap terjaga dan asri, Agung sebagai pemuda setempat juga berinisiasi untuk mengusut kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Mancak,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kepada pihak Polres Cilegon, penolakan terhadap para penambang liar itu dimaksudkan juga agar mengurangi bencana alam yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan.

dprd tangsel

“Hal ini sangatlah strategis, untuk menjaga bahaya banjir, hutan dan perbukitan di mancak. Karena hutan adalah paru – paru oksigen bagi daerah sekitar Serang – Cilegon. Jika hutan dan perbukitan rusak, maka air dari Mancak tak akan tertahan dan bergerak ke arah Cilegon dari selatan menuju utara,” kata Agung menjelaskan.

Mengatasi itu, Agung mengaku telah beberapa kali mengadakan audiensi bersama pihak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Serang.

Namun, jawaban yang ia dapatkan dari pihak Pemerintah Desa, Kecamatan, dan DPRD adalah mereka tidak memiliki wewenang untuk mengatasi persoalan-persoalan tambang liar.

“2 kali Audiensi dengan Pihak Camat dan Kepala Desa pada bulan September, audiensi dengan Komisi I DPRD Serang pada bulan Oktober, tapi hal tersebut tidak menghentikan praktek galian liar. Dari semua audiensi tersebut kesimpulan yang bisa ditarik adalah bahwa persoalan galian C hanya bisa diselesaikan oleh pihak Kepolisian dan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten,” pungkasnya.

Dijelaskan, para penambang liar tersebut seharusnya dikenai sanksi yang tertera dalam Undang-undang sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 (Pasal 158) pidana lingkungan berat sanksinya .

Yang berbunyi ‘Setiap usaha penambangan yang tidak punya izin bisa dipidanakan 5 ( lima tahun ) penjara dan denda maksimal Rp100 Miliar’.

Agung menambahkan, pihak kepolisian khususnya Polres Cilegon dapat menegakkan hukum yang sudah tertera dalam Undang-undang.

“Dan pihak kepolisian seharusnya menindak setiap praktik galian / pertambangan ilegal karena hal tersebut masuk dalam ranah pidana,” imbuhnya.

Pada hari yang sama, bukan hanya memberikan laporan kepada Polres Cilegon saja, MPLH juga memberikan tembusan kepada Polda Banten, Gubernur Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten dan instansi berwenang lainnya. (*/Hery)

Golkat ied