Astaga! Wanita Umur 17 Tahun di Curugbitung Jadi Korban Pemerkosaan, LPA Lebak Desak Pelaku Segera Ditangkap

Sankyu

LEBAK – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak kembali mendapatkan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Curugbitung.

Dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan itu menimpa A (17) yang merupakan anak dibawah umur oleh tetangga korban.

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial D (55) warga Kampung Cidadap RT 05 RW 01, Desa Cidadap, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

“A diketahui diduga menjadi korban pelecehan tetangganya setelah orangtua korban melihat perubahan fisik pada korban,” kata Ketua LPA Kabupaten Lebak, Oman Rohmawan kepada Fakta Banten, Senin (29/3/2021).

Berdasarkan cerita korban, kata Oman, awal mula kejadian yaitu saat pelaku pura-pura meminta tolong untuk dikerik punggungnya. Namun setibanya di rumah pelaku, korban malah disumpal mulutnya dan dipaksa melayani nafsu bejat si pelaku.

Sekda ramadhan

“Korban saat ini kondisinya sudah mengandung 6 bulan,” ujar dia.

Kemudian, tutur Oman, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan agar pelaku tidak kabur, maka dinikahkanlah secara siri oleh pihak keluarga korban.

Namun, meski dinikahkan pelaku tetap kabur dan tidak bertanggung jawab. Sehingga keluarga korban melaporkan kejadian ini ke UPPA Polres Lebak.

“Kami Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak mendesak Polres Lebak agar segera menangkap pelaku dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Undang – Undang Perlindungan Anak,” tegas Oman.

Hingga berita ini dipublish awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian. (*/M.Arifin)

Honda