Pertemuan Tokoh Cilegon, Bahas Pimpinan Baru PT PCM yang Dinilai Tak Layak

Sankyu

CILEGON – Ditetapkannya dua sosok yang dikenal publik sebagai politisi Partai Golkar, yakni Faqih Usman menjadi Komisaris dan Budi Mulyadi sebagai Direktur Keuangan dan SDM di BUMD PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), masih terus menuai kritik dari kalangan masyarakat Cilegon.

Selain karena adanya kaitan keluarga dan partai politik dengan wakil walikota Cilegon Ratu Ati Marliati yang juga bakal calon petahana di Pilkada Cilegon, dipilihnya kedua sosok mantan anggota DPRD Cilegon itu juga dinilai tidak sejalan dengan aturan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD.

Kritik atas kebijakan tersebut mengalir dalam momen diskusi dan pertemuan tokoh dan aktivis Cilegon yang tergabung dalam Whatsapp Grup Akur Sekabeh Cilegon (ASC), Sabtu (29/2/2020) malam. Saat itu aktivis yang juga pengusaha Cilegon Husen Saidan menyatakan tegas bahwa dirinya menyangsikan kelayakan dua sosok tersebut untuk menempati jabatan strategis di badan usaha yang dimodali oleh APBD Kota Cilegon itu.

“Saya kira dalam hal menyalahi aturan itu bukan pada persoalan yang dipilih. Yang jelas menurut saya, kurang fair kalau seorang pimpinan BUMD yang berkaitan soal pelabuhan dari keilmuannya belum mumpuni. Harusnya dari profesional, ya digelar (seleksi) fair saja,” ujar Husen kepada wartawan.

Sekda ramadhan

Menurut Husen, dalam penempatan jabatan publik, harusnya dilakukan secara terbuka dan terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan atau fit and proper test, agar menghasilkan personel yang memiliki latar belakang kompetensi, kapable dan integritas di bidangnya.

“Tidak mesti orangnya siapa dari kalangan mana, tidak perlu. Tapi orang yang punya akses, link nya kuat, dan pastinya mumpuni dalam ilmu kelautan dan kemaritiman, bukan karena kedekatan. Dua sosok itu menurut saya kurang layak, karena ia politisi,” tegasnya.

Selain itu, Husen juga mempertanyakan keberanian DPRD Kota Cilegon untuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang mempersoalkan penempatan pimpinan BUMD tersebut. Selayaknya DPRD melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan Walikota Cilegon itu.

“Harus ditinjau ulang kalau memang mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Jadi jangan berdasarkan dari penunjukan seseorang. Kalau denger masyarakat, ya diflurkan saja melalui forum lembaga parlemen. Ya silahkan DPRD Cilegon flurkan, siapa yang layak itu yang harus terpilih,” tandasnya.

Diketahui, saat ini ada tiga orang politisi Partai Golkar Cilegon yang memegang jabatan strategis di BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut. Mereka yakni Arief Rivai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi sebagai Direktur Keuangan, dan juga Fakih Usman selaku Komisaris.

Selebihnya jabatan komisaris dan direktur PT PCM diisi oleh mantan birokrat Pemkot Cilegon, yakni mantan Sekretaris Daerah, Abdul Hakim Lubis (Komisaris), mantan Asda Pemkot Cilegon, Samsul Rizal (Komisaris), dan mantan Kepala Dinas Tata Kota, Akmal Firmansyah (Direktur Operasional).
 
PT PCM sendiri dibentuk berdasarkan Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri (PD. PCM) (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2002 Nomor 96), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2004 Nomor 23). (*/Ilung)

Honda