Diduga Menyalahi Perwal, Tarif Parkir di Terminal Terpadu Merak Rp12 Ribu

Sankyu

CILEGON – Lahan Pemkot Cilegon yang berada persis di area Terminal Terpadu Merak (TTM) digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk Parkir Bus yang beroperasi di terminal tersebut.

Padahal sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Cilegon sudah melakukan Nota kesepahaman dengan salah satu pihak ketiga, dalam perjalanannya lahan tersebut langsung dikelola Dishub kota Cilegon tanpa memberitahukan kepada pihak ketiga.

Berdasarkan informasi yang Fakta Banten peroleh, pihak ketiga tersebut mengadukan ke Sekda kota Cilegon, terkait tidak adanya bentuk pemberitahuan dari pihak Dishub Kota Cilegon kepada pihak ketiga yang melakukan Nota kesepahaman sebelumnya.

Struk pembayaran parkir di Terminal Terpadu Merak /Dok

Berdasarkan informasi Tim Fakta Banten di lapangan, Muji salah satu supir bus, menunjukkan struk dari tiket parkir tersebut sebesar Rp.12.000 dan didalam struk tersebut ada tulisan Dishub Kota Cilegon.

Sekda ramadhan

“Tiket parkir Rp. 12.000 Bang, mau sebentar, mau lama, sama saja tarifnya,” ujarnya.

Sementara salah satu pengurus bus yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa membenarkan tiket parkir di lahan Terminal TTM sebesar Rp. 12.000, hanya Rp. 2.000 untuk operasional buat yang jaga.

“Iya benar Rp. 2000 untuk mencari orang jaga siang dan malam di parkiran,” Ujarnya singkat.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi terkait besarnya tarif tiket parkir dilahan Pemkot Cilegon ini, tidak memberikan tanggapan apapun kepada wartawan.

Padahal didalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 20 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi di bidang perparkiran.

Dalam Perwal tersebut disebutkan untuk besaran tarif parkir tempat khusus parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kendaraan jenis Sedan, Jeep, Pick up, Stasion Wagon dan kendaraan lain sejenisnya (mobil) hanya dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, sedangkan untuk kendaraan jenis sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp 1.000. (*/Red)

Honda