Banyak PHK Sepihak, Buruh Cilegon Kaitkan Dengan RUU Omnibus Law

CILEGON – Ratusan Buruh melakukan aksi demonstrasi di area Pusat Pemerintahan Kota Cilegon, Selasa (28/7/2020), para buruh menerangkan, banyak perusahaan di Cilegon yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan alasan pandemi Covid-19.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan dan Umum (F-SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin menerangkan, pada aksi tersebut buruh menolak draft rancangan undang-undang (RUU) omnibus law, serta kondisi darurat PHK sehingga banyak buruh yang di-PHK.

Buruh tegas menolak alasan yang diberikan perusahaan karena Covid-19, sebab hal tersebut tak berdasar.

“Kalau memang benar, pembuktikan keuangannya seperti apa,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan akibat lain pandemi ini, banyak pekerja-pekerja kontrak (outsourcing) yang di-PHK. Bagi buruh, idealnya perusahaan saat melakukan PHK sesuai aturan hukum, yakni mengikuti tahapan-tahapan yang ada.

“Kalau ini kan mengerikan sekali terlalu memaksakan,” katanya usai didepan Kantor Pemerintah Kota Cilegon.

Buruh mengaitkan kondisi maraknya PHK sepihak yang sedang terjadi, dengan RUU Omnibus Law. Bahkan bagi buruh, kedepan semua pekerjaan akan dijadikan sistem harian.

“Jelas ini merugikan buruh, di negeri kita ini yang akan dirugikan, karena dengan aturan yang ada di omnibus law. Pokonya kami secara tegas menolak itu karena akan merugikan buruh,” Jelasnya.

Buruh juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bertindak tegas, sebab memiliki kewenangan, terkhusus Walikota Cilegon. (*/A.Laksono)

Honda