PHK Aktivis Serikat Buruh, PT Haneka Putra Pradana Langgar Undang-undang

Sankyu

CILEGON – Sidang lanjutan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 29 orang pengurus dan anggota Serikat Buruh Nusantara (SBN) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/17). Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan berkas pihak tergugat yaitu PT Haneka Putra Pradana.

Menurut Pengurus Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN), Carly, seharusnya perusahaan bisa hadir memenuhi panggilan Pengadilan pada Kamis (27/7/17) pekan lalu, namun manajemen PT Haneka Putra Pradana yang berlokasi di Jalan Cendrawasih 5/09 Cengkareng Jakarta Barat ini mengabaikan panggilan dari Pengadilan di hari tersebut.

Selain itu, kata Carly, sebelum buruh di PT Haneka Putra Pradana mendirikan Serikat Pekerja, Sistem Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat oleh pihak manajemen sangat jauh dan menyimpang dari aturan Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) No.13 tahun 2003 tentang Pengupahan.

Semua buruh yang bekerja di perusahaan tersebut mendapatkan upah dibawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten. Dimana perusahaan hanya membayar pekerjanya sebesar Rp 2.400.600 dengan status Kerja Harian Lepas (KHL).

Sekda ramadhan

“Tentu ini sudah jelas melanggar UUK No 13 tahun 2003 dimana pekerja berhak mendapatkan upah sesuai yang ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu para pekerja tersebut mendirikan organisasi Serikat Buruh Nusantara (SBN) di perusahaan. Hal itu bertujuan agar bisa menjalin kerjasama yang baik ketika ada permasalahan dengan pihak perusahaan.

Tetapi tidak kurang dari satu bulan berdirinya SBN di PT Haneka Putra Pradana, seluruh pengurus dan anggota buruh yang berjumlah 29 orang di-PHK secara sepihak.

“Kita akan kawal terus kasus ini hingga pihak perusahaan mau menjalankan amanah Undang-undang dan memenuhi hak buruh,” pungkasnya. (*)

Honda