Pilkada 2020, Bawaslu Cilegon: Semua Wilayah Rawan Konflik

CILEGON – Puluhan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Cilegon diambil sumpahnya menandatangani pakta integritas yang disaksikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kota Cilegon, Senin (23/12/2019).

Acara yang digelar di salah satu hotel di Cilegon yang berlangsung khidmat tersebut di hadiri Komisoner Bawaslu Provinsi Banten Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ali Faisal dan para tamu undangan lainnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, dari jumlah 24 anggota yang dilantik 14 orang adalah wajah lama, sisanya adalah wajah baru.

“Yang dilantik berjumlah 24 orang dan ini adalah hasil seleksi yang sangat ketat, dari 24 orang yang dilantik saat ini 14 orang diantaranya wajah lama, 10 wajah baru,” katanya.

Ketika disinggung wilayah mana saja yang rawan konflik, Siswandi menjelaskan semua kecamatan di Kota Cilegon berpotensi konflik pada Pilkada 2020 mendatang. Konflik yang dimaksud adalah konfik adanya mobilisasi masa pada pelaksanan Pilkada 2020 mendatang.

“Berdasarkan analisa awal yang dilakukan oleh Bawaslu serta beberapa pihak terkait lainnya bahwa beberapa kecamatan atau zona yang berpotensi terjadi konflik diantaranya adalah, zona 1 Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber, kedua zona Pulomerak dan Grogol, zona 3 Citangkil dan Ciwandan, dan Zona 4 Kecamatan Jombang dan Cibeber,” katanya.

Siswandi menyampaikan, potensi konflik pada Pilkada 2020 nanti disebabkan adanya beberapa tokoh politik, dan tokoh agama yang akan mencalonkan diri sebagai Walikota maupun Wakil Walikota Cilegon.

“Selain itu, analisa konflik itu juga berdasarkan dari pengalaman pemilu sebelumnya yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Cilegon. Meski begitu, lanjut Siswandi, ukuran potensi konfliknya bukan ukuran pengamanan, namun ukurannya adalah ukuran penyelenggara pemilu seperti mobilisiasi masa dan lain sebagainya,” katanya.

Oleh karena itu, Siswandi mengajak kepada seluruh masyarakat dan kepada semua pihak terkait lainnya agar dapat bersama sama mengawasi berjalannya setiap tahapan pilkada di Kota Cilegon.

“Pengawasan pada pilkada, bukan hanya tanggung jawab Bawaslu saja namun merupakan tanggung jawab bersama demi menghasilkan pemimpin di Kota Cilegon yang berkualitas dan sesuai dengan keinginan masyarakat Kota Cilegon,” katanya.

Di tempat yang sama, Komisoner Bawaslu Provinsi Banten koordinator Divisi penyelesaian sengketa Ali Faisal mengatakan, Bawaslu diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan pencegahan, penindakan mengawasi dan menyelesaikan sengketa Pilkada. Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cilegon terkait kerawanan konflik Pilkada di Kota Cilegon itu merupakan peringatan untuk petugas Panwascam yang baru dilantik agar dapat menjadi acuan dalam melakukan pengawasan agar lebih optimal.

“Untuk menghasilkan pemilu yang berwibawa saya mengajak kepada masyarakat agar dapat bersama sama mengawasi jalannya pemilu baik setiap tahapan pemilu maupun mengawasai integritas penyelenggaraannya,” katanya. (*/Red)

Honda