PNS Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR Lebaran, Berapa yang Diterima?

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok pada minggu depan. Sementara gaji ke-13 yang diperoleh PNS aktif sebesar gaji pokok plus tunjangan-tunjangan.

Diungkapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono, THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dibayarkan pada akhir minggu kedua bulan Juni. Sementara gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli.

“Untuk THR dan pensiun ke-13 dibayar akhir minggu kedua Juni. Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairan-nya akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2017,” kata Marwanto kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Untuk jumlah yang diterima, sama persis dengan tahun lalu. THR yang diberikan ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebesar gaji pokok. Sedangkan gaji ke-13 untuk ASN aktif sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum ke-13. Sementara untuk purna PNS akan mengantongi pensiunan pokok ke-13.

“THR sebesar gaji pokok. Gaji ke-13 untuk PNS aktif, sebesar penghasilan termasuk tunjangan. Sedangkan pensiunan ke-13 sebesar pendapatan pensiun pokok,” ujar Marwanto

Kemenkeu‎ sudah menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan total Rp 23 triliun. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

“Untuk pembayaran THR dan gaji-13, dananya sudah disiapkan sesuai dengan kebutuhan-nya,” tegasnya.

Marwanto pun meminta kepada setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera menyelesaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bukan Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan diberi pada 3 Juni 2017.

Selain itu, mulai 13 Juni 2017 KPPN juga diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR Tahun 2017 dan Pensiun ke-13 dan mulai tanggal 3 Juni 2017 untuk pembayaran gaji ke 13. (*)

Sumber: Liputan6.com

Honda