PPKM Akibat Covid-19 di Banten Akan Diperluas

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengharapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperluas hingga seluruh kabupaten/kota se-Banten. Demikian disampaikan WH kepada awak media saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa, (23/2/2021).

“Untuk PPKM ini kita harapkan di semua daerah (delapan kabupaten/kota),” kata Wahidin.

Sebelumnya, PPKM sendiri difokuskan untuk wilayah Tangerang Raya, yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sebelumnya diberitakan, pembatasan yang dimaksud dalam PPKM itu adalah memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Kartini dprd serang

Selanjutnya juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dilakukan lebih ketat.

Kemudian pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall diatur hingga pukul 20.00 WIB, yang mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, serta juga mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

Gubernur Banten juga instruksikan kepada bupati/walikota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. (*/Faqih)