Musnahkan Barang Hasil Razia, Helldy Tegaskan Cilegon Melarang Peredaran Miras

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalaui OPD Penegakan Peraturan Daerah (Perda), bersama Walikota dan Wakil Walikota Cilegon musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Halaman Kantor Pemkot Cilegon.

Kepala Dispol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan dirinya mengucap rasa syukur kepada kepala daerah Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta yang telah mendukung dalam rangka penegakan perda dan penertiban umum.

“Saya melaporkan bahwa ini untuk melaksanakan Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2001,” kata Juhadi, Selasa (27/04/2021).

Ia berharap, hal ini dapat meminimalisir peredaran miras di Cilegon. Dan, meminta untuk forkopimda musnahkan minuman yang memabukkan ini.

Kartini dprd serang

“Jangan sampai minuman ini beredar di Kota Cilegon,” ungkapnya dalam sambutan.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan telah menyampaikan bahwa ini dalam rangka, menjalankan perda nomor 5 tahun 2001. Dirinya, dan Sanuji bersepakat sejak awal bahwa generasi milenial yang sedang tumbuh.

“Ditambah bonus demografi tentu pemerintah punya tanggungjawab menjadikan generasi emas,” kata Helldy dalam sambutannya.

Tanggungjawab ini bagi Helldy, salah satu menghindari peredaran miras di Kota Cilegon. Dirinya, selaku kepala daerah mengapresiasi setinggi-tingginya pada Dispol PP yang sudah berjuang dalam penegakan perda maupun Perwal.

“Kembali saya ulang bahwa aturannya kita zero alcohol, jangan hanya hari ini aja tapi terus menerus, karena kota Cilegon ini kota santri dan bermartabat. Semoga ini jadi amaliah bagi temen-temen Dispol PP,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

Polda