Sengketa Lahan Karang Sari Memanas, Polres Pandeglang Coba Mediasi

Dprd ied

PANDEGLANG – Konflik kepemilikan lahan wisata Karangsari saat ini  kian memanas, saat ini ada dua pihak yakni Unus yang berasal dari Cibenda dan Oenus dari Carita saling klaim lahan seluas 10.990 meter pesegi.

Padahal sejak tahun 2015, Pengadilan Negeri Pandeglang telah menetapkan bahwa lahan karang sari dengan luas 10.990 tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Akibat gesekan yang semakin memanas itu, Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang melakukan mediasi, Selasa (23/8/2017).

Baca JugaAhli Waris Unus Bin Saripan Klaim Lahan Karangsari, Itu Bukan Milik Pemkab…

Kuasa waris lahan Karangsari dari pihak Unus Bin Saripan Cibenda, Doni Mardoni mengaku pihaknya memiliki bukti kuat kepemilikan lahan tersebut berupa amar putusan di Pengadilan Tinggi Banten. Dirinya ngotot bahwa sesuai dengan niat pengesahan dari ahli waris berupa sebidang tanah yang diakui Undang-Undang dan hak waris setinggi-tingginya.

“Kami memiliki amar putusan di Pengadilan Tinggi Banten. Wajar dong kami melakukan langkah untuk menyetarakan hak hidup dengan warga negara lain. Sebagaimana mestinya sesuai dengan niat pengesahan dari ahli waris sebidang tanah yang diakui Undang-Undang. Jadi hak waris itu diakui hukum, dalam hal ini hak turun menurun,” jelas Doni usai mediasi di Mapolres Pandeglang.

dprd tangsel

Meski mediasi itu belum ditemui kata mufakat, namun Doni mendesak agar semua pihak untuk saling memahami bahwa lahan tersebut milik ahli waris Unus Bin Saripan.

“Kami percaya hukum Indonesia ada dan benar. Setelah mediasi ini, kami berharap semua mata terbuka, untuk saling memahami bahwa kami lah ahli waris Unus Bin Saripan yang berhak,” kata dia bersikukuh.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan membenarkan bahwa kedua ahli waris saling menunjukkan bukti kepemilikan lahan Karangsari. Hanya saja, ia merasa bahwa bukti-bukti yang disampaikan harus memiliki keabsahan. Mengingat dua pihak yang saling klaim memiliki nama yang sama, sehingga menimbulkan kerancuan.

“Masing-masing pihak memiliki bukti. Tetapi harus dibuktikan keabsahannya. Tentunya itu perlu pembuktian di pengadilan perdata,” tutur Ary.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar para ahli waris melayangkan gugatan guna mencari pembuktian sehingga bukti kepemilikan yng sah lebih jelas. Disisi lain Kapolres mengingatkan, meski konflik lahan Karangsari belum ditemukan titik terang, namun ia meminta kepada semua pihak untuk saling menjaga kondusifitas.

“Kami menyarankan agar pihak yang mengklaim itu untuk menggugat untuk memperjelas siapa pemilik sah tanah tersebut. Saya hanya melihat di sisi Kamtibmas jangan sampai terjadi konflik. Soalnya semua merasa saling memiliki,” tutur Kapolres. (*)

Golkat ied