SMSI Ajukan RPJPN Media 2025-2045 Ke-Dewan Pers

Sankyu

 

JAKARTA – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mengutus Yono Hartono selaku Wakil Ketua Umum sebagai peserta diskusi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang digelar Dewan Pers pada Kamis 12 April 2023.

Dalam diskusi dengan agenda Proyeksi RPJPN 2025-2045 bertema ‘Media dan Pers yang Berkualitas’ via zoom meeting itu, Yono Hartono menyampaikan Garis Perjuangan SMSI 2020-2045.

Sebagaimana disampaikan dalam lampiran surat kepada Ketua Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Firdaus, Garis Perjuangan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) 2020 – 2045 terdiri atas lima tahapan mengikuti empat periode kepengurusan sejak organisasi media ini berdiri.

Berikut ini poin-poin garis perjuangan 2020 – 2025 tersebut:

1. Merancang bangun organ media digital dalam sebuah ekosistem (AI, Hukum, SDM Jurnalis, Pasar Masa Depan)

2. Membangun akses, fasilitas pengembangan usaha bersama bagi pengurus dan anggota.

3. Membangun kesadaran hukum dan memperjuangkan keadilan bagi pengurus dan anggota dengan memperjuangkan seluruh organisasi Pers menjadi konstituen sehingga kesetaraan didalam masyarakat pers.

4. Memperjuangkan kemerdekaan Dewan Pers dari para penyandra yang terdiri pencari kerja dan pekerja yang menyandera kemerdekaan pers, sehingga Dewan pers dapat jadi garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers yang berorientasi pada kedaulatan rakyat.

2025 -2030

Sekda ramadhan

1. Dewan Pers satu-satunya tempat bernaung seluruh organisasi Pers dan masyarakat pers, dalam rangka bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan pers yang berorientasi kepada kedaulatan rakyat, bangsa dan negara.

2. Mengkolaborasi media siber dalam sebuah Platform yang berbasis AI, sehingga mampu memenuhi berbagai aspek kehidupan manusia, dengan berorientasi pada jurnalis berkualitas.

3. Mengukuhkan regulasi pengelolaan HPN dibawah Dewan Pers sebagai wujud kebersamaan masyarakat pers Indonesia.

2030 – 2035

1. Mengintegrasikan seluruh aspek kehidupan dalam Metaverse, dengan menempatkan seluruh manusia sebagai sumber informasi sebagai perwujudan hak azazi manusia.

2. Sebagai perwujudan hak azazi manusia, dengan terintegrasinya seluruh aspek kehidupan dalam metaverser, kelembagaan Pers di hapuskan sebagai perwujud penghormatan dari kualitas manusia yang sudah tidak ada batas negara.

2035 – 2040

Sebagai masyarakat dunia yang seluruh aspek kehidupan terintegrasi dalam Metaverse, tidak lagi memerlukan jurnalis, karena masyarakat yang menjadi sumber informasi seluruh aspek dapat mengkonfirmasi seluruh informasi yang tersaji.

2040 – 2045

Sebagai masyarakat dunia yang seluruh aspek kehidupan terintegrasi dalam Metaverse, tidak lagi menempatkan negara sebagai regulator, tetapi negara hanya sekedar fasilitator. (*/Red)

Honda