Tersangka Akan Beberkan “Pemain Lain” Dibalik Korupsi Lahan Samsat Malingping

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan dan menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang bersumber dari APBD Tahun 2019.

Satu tersangka itu merupakan Kepala UPT Samsat Malingping, Samad. Dia ditahan lantaran diduga telah mendapatkan keuntungan dengan mark up harga tanah pengadaan lahan untuk kantor UPT Samsat Malingping, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp850 juta.

Selain menjadi Kepala UPT Samsat Malingping, Samad sendiri merupakan sekretaris tim pengadaan lahan untuk Kantor Samsat Malingping, melalui surat perintah dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

Kendati demikian, semenjak penetapan satu tersangka pada Kamis 22 April 2021, kasus pengadaan lahan untuk kantor UPT Samsat Mlinglingping tahun 2019 itu masih belum menampakan perkembangan yang signifikan.

Kuasa hukum Samad, Charlos Fernando Silalahi mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan nanti, kliennya akan menjabarkan seterang-terangnya apa yang terjadi dalam perkara tersebut.

“Kuasa hukum menyarankan agar tersangka membuka seterang-terangnya siapa saja orang yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Charlos kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021)

Namun kata dia, didalam pemeriksaan lanjutan, akan ada fakta-fakta baru yang bisa diungkap kepada publik. Dimana kliennya itu akan membuka siapapun yang terlibat didalam perkara kasus lahan untuk Kantor Samsat Malingping.

Ditegaskan Charlos, sulit untuk menyimpulkan jika seorang Samad sebagai pelaku atau pemain tunggal dalam kasus tersebut. Terlebih kliennya itu sebagai sekretaris tim pengadaan lahan untuk Kantor Samsat Malingping.

“Mengingat dia adalah sebagai sekretaris panitia, dan ada penanggungjawab panitia, dan ada pengguna anggaran didalamnya, dan ada pihak juga yang terlibat yang mengetahui dan ikut serta dalam melakukan perbuatan apa yang dituduhkan kepada Samad,” pungkasnya (*/Faqih)

Honda