Tiga Pencuri Aki Tower Seluler di Kota Serang Diamankan Polisi

SERANG – Tiga pemuda warga Serang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian usai mencuri sebuah aki tower seluler di Komplek Ciceri Indah, Jumat (17/1/2020) sore.

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, para pelaku masuk ke dalam tower dengan cara merusak pintu penyimpanan aki. Kemudian pelaku tersebut mengambil aki yang ada di dalam tower seluler tersebut untuk dijual.

“Saat para pelaku sedang menjalankan aksi mencurinya, seorang saksi Halimi (48) melihat aksi tersebut dan saksi langsung menyampaikan kepada anggota kepolisian,” jelas Indra.

Atas laporan itu, kepolisian langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku.

“Anggota polisi langsung mengejar pelaku. Dalam waktu beberapa jam para pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sebelas aki tower,” lanjut Indra.

Ketiga tersangka TB Suryana (31), Hamim (25) dan Denis (27) akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan minimal tujuh tahun penjara. (*/Qih)

Honda