Trotoar Bagus Baru Selesai Dibangun, Pejalan Kaki di Cilegon Tetap Susah Melintas

CILEGON – Banyaknya trotoar di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon yang digunakan sebagai lahan usaha oleh pemilik pertokoan dan bengkel, menyebabkan warga pejalan kaki yang melintas merasa terganggu.

Diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Undang-undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat (1), bahwa trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

“Ya keganggu kang, jadi sempit. Kadang karung yang saya gendong suka nyangkut di barang-barang dagangan toko Cahaya Mulia itu,” ujar Tono, salah satu pemulung yang biasa menyusuri trotoar.

Keluhan juga diutarakan oleh warga lainnya Sarip, selain terganggu ia merasa tidak suka kalau trotoar digunakan untuk usaha toko-toko besar dan mempertanyakan kinerja aparat terkait.

“Trotoar kan hak pejalan kaki kenapa dipakai buat kegiatan bengkel? Ya keganggu, kalau pedagang kaki lima sih saya bisa maklumi, bengkel itu kan usaha besar. Apa trotoar ini dibangun untuk mereka? Kenapa dibiarkan sama Satpol PP?” keluhnya.

Kartini dprd serang

Dalam pantauan langsung faktabanten.co.id Rabu (10/1/2018) siang, tampak beberapa toko elektronik di kawasan eks lampu merah Sting memajang dagangannya dengan memanfaatkan lahan trotoar. Bahkan di trotoar yang baru selesai dibangun pada akhir tahun 2017 lalu dengan APBD Kota Cilegon, di kawasan Sukmajaya, ada aktivitas bengkel yang memperbaiki mobil konsumennya hingga ke trotoar.

Kepala Bengkel Jaya Vulkanix Icha, saat dikonfirmasi, pihaknya menampik kegiatannya yang merampas hak pejalan kaki itu hanya kebetulan saja.

“Nggak selalu begitu kok pak, mungkin mekaniknya lagi banyak job,” ucapnya enteng.

Sementara itu, Kasat Satpol PP Kota Cilegon Juhadi, saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (*/Ilung)

Polda