Kepsek SMK YPWKS Cilegon Bantah Larang Siswa Ikut Ujian Karena Nunggak SPP

 

CILEGON – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yayasan Pendidikan Warga Krakatau Steel (YPWKS) Kota Cilegon, Provinsi Banten, Imam Hasari membantah adanya larangan kepada seorang siswa di sekolahnya itu untuk mengikuti ujian karena tak mampu membayar uang SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan.

Hal itu Imam katakan kepada wartawan Fakta Banten pada Senin (21/11/2022), dan saat itu wartawan Fakta Banten langsung mengecek kebenaran berita sebelumnya yang mengatakan bahwa pihak SMK YPWKS Cilegon melarang siswanya mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS) karena masih memiliki tunggakan pembayaran SPP dan lain sebagainya.

“Semua siswa kami ikut ujian. Terkait pemberitaan kemarin itu tidak benar. Informasi tentang salah satu siswa yang belum membayar SPP ataupun pembayaran lain tidak boleh mengikuti ujian atau Penilaian Akhir Semester nanti itu tidak benar,” kata Imam Hasari saat diwawancarai di kantornya.

Dijelaskannya, dari ratusan siswa SMK YPWKS Cilegon sebenarnya memang ada siswa yang belum melunasi pembayaran SPP.

Namun, pihak sekolah tidak menghalangi siswa yang belum membayar SPP, UDP (Uang Dana Pendidikan dan Pembangunan), dan UKS (Uang Kegiatan Sekolah) untuk tidak mengikuti ujian.

Kartini dprd serang

“Memang ada sebenarnya saat ini, bahkan sudah dari dulu, siswa kita yang belum membayar tunggakan hingga ujian seperti PAS nanti berlangsung. Mereka bahkan ada yang belum membayar hingga kelulusan. Namun, mereka semua dapat ikut ujian dan tidak ada pihak sekolah menghalangi ataupun melarang siswa tersebut untuk ikut ujian,” jelas Imam.

Terkait surat yang beredar tertanggal 10 November yang ditujukan kepada seluruh orang tua murid dari pihak sekolah SMK YPWKS Cilegon, nomor 432/SMK-YPWKS/1.8/XI/2022 tentang Pemberitahuan Persyaratan Mengikuti Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023, memang disebutkan bahwa didalamnya bagi siswa kelas 10,11,12 yang belum membayar SPP, UDP dan UKS maka tidak bisa mengikuti PAS.

Namun Imam Hasari selaku Kepala Sekolah menjelaskan bahwa surat tersebut memang diedarkan namun hanya sebagai formalitas saja dan sebagai pengingat kepada orang tua siswa yang belum membayar.

Dan dia menegaskan kembali bahwa walaupun siswa tersebut belum membayar itu tak menghalangi mereka untuk mengikuti ujian.

“Surat tersebut hanya sebagai formalitas dan sebagai pengingat kepada orang tua siswa saja, apabila mereka memang masih terkendala untuk melakukan pembayaran maka kami tak menghalangi anak mereka untuk mengikuti Penilaian Akhir Semester. Karena banyak juga orang tua yang lalai, hingga sibuk sehingga lupa membayar tunggakan anaknya, maka dari itu kami ingatkan dengan surat edaran tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Imam juga menegaskan, pihak sekolah tidak pernah melarang siswanya mengikuti ujian ataupun yang lebih parah adalah tidak boleh mengikuti pelajaran dikarenakan siswa tersebut belum membayar tunggakan pendidikan.

“Di dalam berita tersebut kan disampaikan oleh orang tua siswa itu, katanya kami melarang siswanya dan menghukum siswa tersebut dengan tidak memperbolehkan mengikuti pelajaran dikarenakan kondisi bapaknya yang kurang mampu dan belum membayar, dan kini kami jelaskan dengan tegas bahwasanya kami tidak pernah melarang siswanya mengikuti pelajaran apabila belum melunasi tunggakan,” tuturnya. (*/Hery)

Polda