UMK 2024 Se-Provinsi Banten Resmi Ditetapkan, Kenaikan di Kota Tangerang dan Cilegon Tertinggi

Sankyu

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi  telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Banten Tahun 2024.

Kenaikan UMK Banten 2024 telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis, 29 November 2023 malam.

Kenaikan UMK Banten 2024 ini mulai berlaku pada Januari 2024 di delapan kabupaten kota Provinsi Banten.

Berikut rincian kenaikan UMK Banten 2024 :

UMK Kabupaten Pandeglang tahun 2024 mengalami kenaikan 1,03 % menjadi Rp 3.010.929,- dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.980.351,-

Sekda ramadhan

UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 mengalami kenaikan 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,- dari UMK tahun 2023 Rp 2.944.665,-

UMK Kabupaten Serang tahun 2024 naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.988,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.492.961,-

UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,- dari UMK tahun 2023 Rp 4.527.688,-

UMK Kota Tangerang menjadi yang paling besar, yaitu, naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,- dari Rp UMK tahun sebelumnya Rp 4.584.519,-

UMK Kota Cilegon yang naik naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.657.222,-

Untuk UMK Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.670.791,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.551.451,

UMK Kota Serang tahun 2024 hanya naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,- dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,- (*/Viva)

Honda