Wabah Corona, Polda Banten Berikan Dispensasi Penundaan Perpanjangan SIM

Sankyu

SERANG – Merebaknya virus Corona atau Covid-19 yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membuat pemerintah mengambil langkah kebijakan preventif dalam rangka meminimalisir penyebaran virus tersebut.

Langkah preventif itu diambil Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri dengan memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada tanggal 17 sampai dengan 30 Maret. Kebijakan ini merupakan sikap Polri dalam membantu masyarakat dalam menanggapi perkembangan wabah virus corona Covid-19 di Indonesia.

Sekda ramadhan

“Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, Jumat (20/3/2020).

Sementara, lanjut Wibowo, untuk orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect Covid-19 pihaknya memperbolehkan untuk menunda perpanjangan SIM sampai kondisinya sehat atau pulih kembali.

“Bagi pasien ODP atau suspect Covid 19, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” kata Wibowo.

Tak hanya itu, pihaknya juga dalam pelayanan pembuat Sim melakukan pengecekan suhu tubuh bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM. “Kemudian melakukan sistem jaga jarak satu meter di setiap kursi tunggu. Mudah-mudahan dengan upaya itu kita bisa bersama-sama meminimalisir penyebaran virus ini,” paparnya. (*/Ocit)

Honda