Berkat CCTV, Kepolisian Berhasil Amankan Pencuri Kerbau di Cilegon

Sankyu ktq

CILEGON – Unit Reskrim Polsek Ciwandan berhasil mengamankan pelaku pencurian kerbau di wilayah PT BBMI, milik Mista warga Lingkungan Warungkara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Dimana, tersangka ditangkap di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, yakni MH (34) ini mengakui perbuatannya. Kepada polisi, MH mengaku khilaf lantaran keinginannya membeli kendaraan roda empat, tersangka MH baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman menjelaskan, MH yang tinggal di Cilegon ini ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam, setelah laporan kehilangan itu masuk di dalam database Kepolisian Sektor Ciwandan.

“Tersangka ditangkap pada hari Minggu 17 Januari 2021, di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Setelah polisi mengetahui pemilik truk yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut,” jelasnya, Rabu (3/2/2021).

Ak

Sebelumnya, polisi telah menemukan rekaman CCTV ketika truk yang digunakan pelaku membawa barang curian milik warga Warungkara tersebut. Dari rekaman tersebut, terekam adanya truk yang membawa keluar empat ekor kerbau keluar.

Dinas

“Kemudian nopolnya juga terlihat yang akhirnya kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” kata AKP Ali Rahman, Kapolsek Ciwandan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan tiga ekor kerbau yang dicuri pelaku di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Kerbau itu belum sempat dijual tersangka, karena belum ada bukti kepemilikan hewan ternak dari Kelurahan yang diminta penjual daging.

“Rencana kalau misalnya terjadi transaksi Rp 30 juta tadi yang ditawarkan, duitnya itu rencana akan dibelikan mobil pick up,” imbuhnya.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat meminjam uang dari pedagang daging sebesar Rp3.000.000, untuk biaya mengangkut barang curiannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku yakni, uang tunai Rp700 ribu sisa biaya aksi pencurian tersebut.

“Sebilah golok untuk memotong kerbau, tali tambang untuk mengikat kerbau, kayu sepanjang 2,5 meter untuk menggotong daging kerbau. Dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel A 9467 PA untuk mengangkut barang curiannya,” jelasnya kepada wartawan.

Ali menjelaskan akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan bui maksimal tujuh tahun. Pihaknya, juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kerbau yang diotaki oleh tersangka.

“Masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan atau kita jerat adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang ancaman hukuman penjaranya, selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (*/A.Laksono).