Berkedok Sarana Olahraga, Tempat Hiburan Malam di Cilegon Disegel Satpol PP

 

CILEGON – Gabungan tim dari Dinas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Cilegon dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cilegon melakukan penyegelan terhadap Grand Krakatau Cilegon yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang pada Sabtu, 5 Maret 2022 dinihari.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengungkapkan tim gabungan ini bertindak berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat Kota Cilegon yang diterima selama ini.

“Tempat ini adalah salah satu contoh pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon karena menjual miras dan tempat hiburan malam,” terang Juhadi.

Kartini dprd serang

Grand Krakatau Cilegon yang berizin hotel, karaoke dan restauran yang dahulu berjanji mengubah usahanya menjadi tempat sarana olahraga untuk saat ini resmi disegel.

“Kata pengelola tidak akan menjual minuman ataupun adanya hiburan malam, tapi ternyata hari ini masih melaksanakan kegiatan yang dilanggar dalam Perda (Peraturan Daerah) No.5 tahun 2001 tentang miras, prostitusi dan lain sebagainya,” jelasnya.

Untuk itu Satpol PP menyegel kembali tempat hiburan malam (THM) yang membandel.

“Karena ini adalah amanah dari Perda Kota Cilegon, barang siapa yang nanti masih menyalahgunakan perda tersebut kita akan menutup/segel tempat tersebut,” tutupnya. (*/Nas)

Polda