KPU Cilegon Akui Belum Ada Usulan Pergantian Anggota DPRD yang Akan Maju di Pilkada
CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengaku sampai saat ini, belum ada pengunduran diri anggota DPRD yang kembali terpilih yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Hal ini terungkap dalam diskusi sinergitas dan peran serta media dalam tahapan Pemilukada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Cilegon di Greenotel, Kamis, (22/8/2024).
Sampai saat ini, diketahui ada dua bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang berstatus sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Sedangkan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024, anggota DPRD yang kembali terpilih harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.
“Sampai saat ini di KPU belum ada, karena berkenaan dengan mekanisme mekanisme pengunduran diri ini ranahnya ada di calon dengan partai politiknya.” ungkap Komisioner KPU Cilegon Urip Haryantoni.
Urip menambahkan, persoalan pengunduran diri anggota DPRD yang terpilih karena akan mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada, merupakan wewenang dan ranah partai politik pengusungnya.
“Karena urusan pengunduran ini, bukan ranah KPU, ada di mereka dengan partai politiknya,” tambahnya.
Akan tetapi, KPU Kota Cilegon akan langsung memproses jika ada partai politik yang mengajukan pengunduran diri anggota yang terpilih sebagai anggota DPRD jika dilakukan sebelum pelantikan nanti.
“Kami akan merubah SK penetapan dan kami juga akan berkomunikasi dengan Setwan karena berkenaan dengan beberapa persyaratan terhadap calon yang akan diganti,” tutupnya. (*/Ika)