Pemilu 2024, KPU Sebut Kursi Dapil 4 Grogol-Pulomerak Berkurang, Dapil 2 Cibeber-Cilegon Bertambah
CILEGON – Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 atas perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Perpu No 1 tahun 2022 diterbitkan pada Senin, 12 Desember 2022 untuk mengakomodasi pembentukan KPU dan Bawaslu di 4 Provinsi Baru di Papua.
Dalam Perpu No 1 Tahun 2022 ini juga mengubah komposisi dapil DPRD Banten yang semula 10 menjadi 12 dapil.
Namun untuk Kota Cilegon tidak ada penambahan dapil atau kursi DPRD Kota Cilegon dalam pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Ali mengatakan, tidak adanya penambahan kursi DPRD Kota Cilegon dalam pemilu 2024 lantaran, jumlah penduduk Kota Cilegon belum memenuhi syarat penambahan jumlah kursi.
Irfan menyatakan, dalam Pemilu 2024 nanti ada pergeseran alokasi 1 kursi dari dapil 4 Pulomerak-Grogol ke dapil 2 Cibeber-Cilegon akibat adanya perubahan agregat penduduk.
“Ada pergeseran kursi yang awalnya di dapil Pulomerak-Grogol kemudian berkurang sedangkan di dapil Cibeber-Cilegon bertambah satu,” ujar Irfan dalam kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan umum tahun 2024, Kamis, (15/12/2022).
Irfan mengatakan untuk alokasi anggota legislatif DPRD kota Cilegon pada pemilu mendatang dipastikan tidak ada perubahan, hanya terjadi pergeseran jumlah kursi dari dapil ke dapil sehingga jumlah alokasi kursi tetap sebanyak 40 kursi
Berikut rincian kursi dari masing-masing dapil, dapil 1 Purwakarta-Jombang sebanyak 10 kursi, dapil 2 Cibeber-Cilegon dari 9 menjadi 10 kursi, dapil 3 Ciwandan-Citangkil 12 kursi dan dapil 4 Pulomerak-Grogol yang sebelumnya sebanyak 9 kursi kini menjadi 8 kursi. (*/Nas)