Samangraya Masuk Faskes di Puskesmas 2 Citangkil, Ini Alasan Kadinkes Cilegon
CILEGON – Jumlah penduduk dan letak geografisnya menjadi alasan Kelurahan Samangraya masuk zonasi pelayanan fasilitas kesehatannya masuk ke Puskesmas Citangkil 2 yang terletak di Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil.
“Alasan kenapa wilayah Samangraya masuk faskesnya di Puskesmas Citangkil 2 karena jumlah penduduk dan letak geografisnya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon drg Ratih Purnamasari, Sabtu, (4/12/2021).
Ketika disinggung kebijakan zonasi yang
sangat memberatkan kepada warga Samangraya. Ia mengaku akan mencari solusi dan akan duduk bareng dengan pemangku kebijakan.

Namun meski demikian kata Ratih warga Samangraya bisa saja mengusulkan untuk pindah faskesnya ke Puskesmas Citangkil 1 walaupun secara aturan pasien BPJS memang sudah di pisah per wilayah.
“Kalau tidak berkenan berobat di Puskesmas Citangkil 2, boleh juga pasien BPJS mengajukan pindah lokasi faskes satunya di Puskesmas Citangkil 1 atau klinik yang terdekat dengan wilayah Samangraya,” kata Ratih.
Ketika disinggung lagi terkait Puskesmas Pembantu (Pustu) eks Kelurahan Samangraya yang saat ini masih belum optimal. Ia mengaku akan memperbaiki sistem pelayanan di Pustu tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan memperbaiki sistem pelayanan prima di Pustu eks Kelurahan Samangraya. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas untuk lebih meningkatkan pelayanan di situ,” katanya.
“Jadi nantinya di Pustu tersebut akan buka setiap hari dan akan kami siapkan dokter untuk memberi pelayanan bagi warga Samangraya. Semoga upaya kami dengan memberikan pelayanan prima di Pustu tersebut masyarakat bisa berobat di Pustu Samangraya,” pungkas Ratih. (*/Red)

