Loading...

Berhasil Ringkus Pelaku Proyek Fiktif, Aktivis Ini Apresiasi Langkah Cepat Polda Banten

 

SERANG – Aktivis asal Serang, Fitra Rizki Ramadhan, mengapresiasi langkah cepat Polda Banten yang terus menindak kasus kejahatan.

Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku penipuan proyek fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.

“Saya turut mengapresiasi keberhasilan Polda Banten melalui Ditreskrimum dalam menangkap dua tersangka proyek fiktif di Dindikbud Kabupaten Serang,” ujar Fitra kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

“Dengan begitu secara langsung Polda Banten telah menunjukan komitmenya menindak prilaku kejahatan di wilayah hukum Provinsi Banten,” sambungnya.

Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar pengungkapan kasus kriminal biasa, melainkan juga bentuk nyata dalam menjaga stabilitas keuangan negara.

“Dengan tertangkapnya dua tersangka yang menggunakan modus kejahatan seperti ini (penipuan fiktif-Red), bagaimanapun Polda Banten perlu diakui telah menyelamatkan keuangan negara dari potensi kebocoran lebih besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap Polda Banten terus mempertahankan kinerja dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan, serta tetap menjadi pengayom masyarakat.

“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.

Dalam pemberitaan yang beredar, seperti halnya dikutip dalam mediabanten.com kronologinya dua tersangka yang kini mendekam di rutan Polda Banten adalah JM (43), warga Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua, dan SAJ (49), warga Kertoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap di Jakarta pada Jumat (28/2/2025) setelah terbukti melakukan penipuan terhadap PT Reja Langgeng Abadi (RLA) dengan modus proyek fiktif, yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan Vendy Andireja, pimpinan PT RLA, dengan tersangka JM dan SAJ, yang difasilitasi oleh seorang perantara bernama Hana di sebuah hotel di Kota Serang, pada Selasa (4/2/2025).

Dalam pertemuan itu, kedua tersangka menawarkan proyek pengadaan meubel di Dindikbud Kabupaten Serang kepada PT RLA. Mereka meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai uang muka (DP) agar proyek bisa berjalan.

Namun, korban menolak memberikan uang sebelum akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang terlebih dahulu mengklik PT RLA dalam e-Katalog sebagai penyedia resmi pengadaan meubel.

Setelah dicek, korban menemukan bahwa akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran benar-benar telah mengklik akun PT RLA sebagai distributor.

Keesokan harinya, tersangka JM menginformasikan bahwa akun Christiansyah Pagua Amran sedang memproses paket proyek, serta meminta PT RLA untuk segera mengajukan negosiasi harga.

Setelah pengajuan harga dikirimkan, tersangka JM kembali mengabarkan bahwa akun PPK telah menyetujui harga tersebut.

Walaupun kasus yang rumit menunjukan bagaimana celah administrasi bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan, akhirnya Polda Banten Berhasil menangkap pelaku.

Atas perlakuannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*/Nandi)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien