Wisata Anyer

Nekat Nambang Urugan Tanah Tanpa Izin di Curugbitung Lebak, Tersangka Terancam Denda Rp 200 Juta

LEBAK–Aktivitas pertambangan ilegal kembali terjadi di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Tambang tanpa izin tersebut, dihentikan aktivitasnya oleh Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan perkara tersebut berawal saat penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pengecekan terhadap aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batubara di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapannya, penyidik menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan penambangan tanah urug telah beroperasi sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026 dengan menggunakan satu unit alat berat excavator jenis bucket merek Komatsu warna kuning.

Dalam kegiatan ilegal itu, penambangan dilakukan tanpa dilengkapi IUP, IPR, IPP maupun SIPB. Tanah urug yang dihasilkan kemudian dijual secara ritel dengan harga Rp100 ribu per ritase menggunakan mobil dengan kapasitas indeks 8 kubik.

Atas temuannya, penyidik melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Maruli, Jumat (25/09).

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Motif tersangka dalam perkara tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus melakukan pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat excavator.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien