UPK 75 Bisa Digunakan untuk Angpao Lebaran, 1 KTP Bisa Ditukar 100 Lembar

Sankyu

SERANG – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mendorong penggunaan Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 (UPK 75) tahun Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Selain itu BI Banten juga menyebut bahwa UPK 75 bisa digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpao pada momentum Idul Fitri 2021.

Sekda ramadhan

“UPK 75 dapat digunakan bertransaksi. Kami mendorong masyarakat dapat menukarkan dengan UPK 75. UPK 75 bisa menjadi opsi hadiah (angpao) lebaran,” ujar Kepala BI Banten, Erwin Soeriadimadja saat jumpa pers perihal kesiapan pengedaran uang dan penukaran UPK 75 menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, Kota Serang, Kamis, (16/4/2021).

Erwin menyebutkan, layanan penukaran uang rupiah, bisa dilakukan di 111 outlet perbankan yang tersebar di Provinsi Banten.

BI Banten juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki banyak UPK 75. Bahkan, 1 KTP bisa ditukarkan maksimal dengan 100 lembar UPK 75 per hari.

“Pada intinya kita memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat. 1 KTP bisa 100 lembar,” sambungnya. (*/Faqih)

Honda