Disnakertrans Lebak Ingatkan THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Sankyu

LEBAK– Pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, mengingatkan kepada seluruh perusahaan, agar melaksanakan kewajibannya kepada seluruh karyawan yang sudah dikerjakan untuk diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum satu Minggu (H-7) jelang hari Raya. Sebab, aturan tersebut sudah tertuang didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh.

“Kami sudah membuatkan surat edaran dan dalam waktu dekat ini kita akan segera memberikannya kepada seluruh perusahaan yang ada di Lebak,” kata Kepala Disnakertrans Lebak, Maman Suparman di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2019).

Maman menjelaskan, surat edaran yang diberikan kepada seluruh perusahaan tentu, dibuat secara resmi dengan No 560/HI-Jamsos/V/2019, perihal Pembayaran THR keagamaan untuk pekerja. Selain itu Pihaknya menegaskan,THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“Setiap pekerja harus diberikan tunjangan, jika perusahaan enggan memberikan tunjangan keagamaan. Maka kami akan memberikan sanksi terhadap perusahaan,” tegas Maman.

Menurutnya, untuk penerima wajib THR karyawan atau pekerja, jika dihitung masa kerjanya, tergantung pada mereka yang mengabdikan dirinya kepada perusahaan. Meskipun baru satu bulan bekerja, mereka wajib diberikan.

“Kalau itungan pekerja yang sudah melewati masa satu tahun, wajib diberikan satu bulan full gajih pokok, sedangkan dalam rumusnya satu kali dua belas bulan atau 1×12 bulan,” ujarnya.

Sekda ramadhan

Kata Maman, bagi perusahaan yang tidak memberikan wajib THR kepada pekerja, tentunya, akan diberikan sanksi Administratif. Hal tersebut dilakukan lantaran, sudah diatur oleh Peraturan MenteriK Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

“Intinya kami ingatkan untuk penyaluran THR selambat-lambatnya harus dilakukan H-7,” ungkapnya.

Secara terpisah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, Humas Hotel Mutiara Lebak, Ade Supardi mengaku, bahwasanya setiap memasuki H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri, terkadang pekerja sudah diberikan THR sebelum H-7.

“THR sudah menjadi bukan seperti kewajiban lagi, namun tunjangan tersebut bagian agenda Baku. Karena, setiap tahunnya selalu disalurkan kepada pekerja,” ujar Ade

Kata Ade, untuk pekerja yang baru satu bulan tentu, disini akan selalu diberikan haknya untuk mendapatkan THR, namun besarannya tidak seperti pekerja lainnya yang sudah melewati masa satu tahun.

“Kalau yang baru satu bulan diberikannya tidak penuh, berbeda dengan pekerja diatas satu tahun. Kita memberikan tunjangan keagamaan yang masa kerjanya diatas satu tahun besarannya satu kali gaji,” pungkasnya. (*/sandi)

Honda