DLH Cilegon: Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena 3 Bulan Kurungan dan Denda 50 Juta

Sankyu

CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon kini sedang membuat Transfer Depo dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di dua lokasi yakni di Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Cibeber sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bagendung.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon, M. Teddy Soeganda. Menurutnya, pembangunan transfer depo tersebut bertujuan agar sampah atau limbah rumah tangga tidak lagi dibuang sembarang di pinggir jalan oleh masyarakat.

“Sekarang ini akan kita alihkan ke tempat TPST 3R (Reduce, Recycle, Recovery) dari APBN dan dua transfer depo,” katanya, saat ditemui di Kantor DLH Kota Cilegon.

Sekda ramadhan

Saat disinggung soal adanya laporan terkait pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di beberapa lahan. Pihaknya berencana akan menelusuri hal pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, untuk pembuangan sampah sembarangan tersebut, sudah jelas bahwa itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku Nomor 5 tahun 2013 tentang K3. Pengelolaan sampah dan akan dikenakan sanksi kurungan selama 3 bulan dan dikenakan denda 50 juta jika hal pembuangan sampah sembarangan tersebut benar.

Teddy berharap, dengan dibangunnya transfer depo tersebut, masyarakat bisa memiliki kesadaran akan kebersihan lingkungan dan untuk keindahan kota.

“Transfer depo ini adalah lokasi tempat transfer sampah sebelum dibawa ke TPA Bagendung. Kami berharap masyarakat juga sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Selain itu, Teddy menegaskan bahwa pihak DLH Cilegon akan koordinasi dan bekerjasama dengan pihak Satpol PP Cilegon guna menertibkan dan menindak tegas bagi si pelaku yang melakukan dengan sengaja dalam hal pembuangan sampah sembarangan.(*/Ilung)

Honda