PT Banten Global Development Lakukan PHK Sepihak, 2 Karyawan Lapor Disnaker

Dprd ied

SERANG – Dua orang karyawan PT Banten Global Development (BGD), Miriam Budiarti dan Fatma Ratna Sari mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang untuk berkonsultasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menurutnya sepihak oleh perusahaan BUMD tersebut.

Miriam Budiarti yang sebelumnya menjabat sebagai admin support PT BGD menjelaskan, sebab kedatangannya ke kantor Disnakertrans Kota Serang untuk mengadukan bahwa dirinya merasa di-PHK secara sepihak oleh PT BGD.

“Saya sudah bekerja di PT BGD selama 3 tahun. Saya tidak tahu kesalahan saya dimana? Tiba-tiba saya mendapat SP 3 langsung, setelah mendapatkan SP 3 langsung mendapat PHK,” kata Miriam kepada awak media saat ditemui, Kamis (23/11/2017).

“Emang di surat SP 3 itu ada 6 alasan pemecatan, tapi kami dari 6 poin itu tidak merasa,” sambungnya.

Setelah mendapat PHK, dirinya juga dibebankan oleh PT BGD untuk membayar utang pajak.

“Kalau saya sudah tidak bekerja lagi gimana mau bayar, kalau mau di-PHK saya terima hanya keberatan membayar utang. Bagaimana kita mau bayar kan kita di-PHK. PHK ini bukan keinginan,” katanya.

Ia berharap tagihan utang pajak tidak dibebankan kepada dirinya, karena hal itu bukan tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi terdahulu.

“Harapannya saya tidak suruh bayar pajak itu kan tanggung jawab direksi kenapa dilimpahkan ke kami,” ucapnya.

Baca Juga : Bank Banten Banyak Terima Pengalihan Kredit PNS dari BJB

dprd tangsel

Berbeda cerita yang dialami Fatma Ratna Sari. Awal cerita pemecatannya saat dirinya sedang cuti hamil, usai Idul Fitri, tiba-tiba dirinya mendapatkan surat demosi atau penurunan jabatan dari corporate secretary (Corsec) menjadi staff manager bagian perpajakan, kemudian dimutasi ke perwakilan pengawas di KSO Warehouse di Bandara Soekarno Hatta.

“Saya minta izin ke direksi kalau saya baru melahirkan dan sedang menyusui, tapi enggak dikasih izin,” kata Fatma.

Kemudian setelah kembali aktif bekerja, tiba-tiba akun email dan sidik jarinya tidak bisa diakses untuk mengisi absensi bekerja.

Lalu keluar lah surat tertanggal 08 November 2017 yang menyatakan kalau Fatma mangkir dan dianggap mengundurkan diri oleh PT BGD.

Lalu keluar kembali surat tertanggal 09 November 2017, surat teguran dan memerintahkan Fatma dalam jangka waktu lima hari harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perwakilan pengawas di KSO Warehouse Bandara Soetta.

Tak berhenti sampai situ, BUMD Banten itu pun kemudian mengeluarkan surat tertanggal 10 November 2017 yang berisikan mengingatkan Fatma agar menjalankan tugasnya sebagai pengawas.

“Ini kan suratnya enggak sinkron. Surat nya aneh. Bukan cuma saya, tapi temen-temen yang lain juga dibuat enggak nyaman biar mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni membenarkan bahwa ada 2 karyawan yang berkonsultasi dengannya tentang peristiwa PHK yang dialaminya.

Ia mengatakan 2 pekerja ini memiliki permasalahan yang berbeda namun keduanya belum melayangkan surat resmi ke pihak Disnaker, jadi kedua karyawan ini hanya menuangkan curhatannya saja, sehingga Disnaker belum bisa memproses masalah.

“Kedua mantan karyawan PT BGD ini belum melayangkan surat resmi jadi belum bisa kita tangani. Hanya tadi hanya curhatan saja,” singkatnya. (*/Putra)

Golkat ied