Hasil Survei Penilaian Integritas KPK, Inspektorat: Banten Meningkat Signifikan

SERANG – Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan BPS Provinsi Banten yang dilakukan pada tahun 2018, Indeks Integritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalami peningkatan dari 57,64 persen di tahun 2017, menjadi sebesar 65,88 persen di tahun 2018. Peningkatan tersebut ditunjang oleh sejumlah faktor dalam indeks integritas eksper yang meningkat signifikan dari tahun 2017 sebesar 45,58 persen menjadi 54,8 persen pada tahun 2018.

“Karena indeks penilaiannya memang terdiri dari 3. Yaitu internal, eksternal dan eksper. Ketiganya merupakan jenis responden yang menjadi pengukur faktor-faktor atau dimensi yang menunjukkan nilai integritas instansi Pemprov Banten dilihat dari sudut pandang internal ASN sebagai penyedia layanan, masyarakat sebagai pengguna layanan dan para ahli/tokoh yang menguasai betul kualitas pelayanan publik dari instansi dimana lokus berada,” terang Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi didampingi Sekretaris Sugiyono, Jumat (11/10/2019).

Kusmayadi menuturkan, responden eksper yang menjadi sampel dalam survei tersebut meliputi akademisi, jurnalis, inspektorat/pengawas internal, auditor BPK dan BPKP, Ombudsman, pensiunan, LSM, pimpinan lembaga, asosiasi pengusaha dan Kedeputian Pencegahan KPK. Dari hasil survei diperoleh, indeks integritas eksper yang mengalami peningkatan diataranya terdapat pada kualitas transparansi layanan publik yang dirasa buruk oleh sebesar 20 persen responden eksper, menurun dibandingkan tahun 2017 sebesar 33,3 persen, transparansi pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya dianggap buruk oleh 33,3 persen responder eksper, turun menjadi 30 persen di tahun 2018. Objektivitas kebijakan SDM di Pemprov masih yang pada 2017 lalu masih dianggap buruk oleh 50 persen responden, tahun 2018 menurun drastris menjadi 10 persen. Termasuk dalam sistem pengaduan korupsi yang tahun sebelumnya dianggap buruk oleh 66,7 persen responden, tahun 2018 menurun hingga 40 persen. Serta pada integritas pegawai pemerintah yang pada 2017 masih dianggap buruk oleh 50 persen responden eksper, tahun 2018 berkurang hingga 20 persen.

“Selain pada indeks integritas eksper, peningkatan juga terjadi pada beberapa faktor dalam indeks integritas internal dan eksternal. Dan ini cukup diapresiasi oleh KPK,” tuturnya.

Untuk indeks integritas internal yang mengalami peningkatan diantaranya, sebut Kusmayadi, pengelolaan sumberdaya manusia yakni peningkatan kualitas dalam seleksi penerimaan pegawai dan praktik KKN dalam promosi atau peningkatan karir pegawai dari sebesar 75,47 persen di tahun 2017 menjadi 82,01 persen pada 2018 dan pengelolaan anggaran yakni penurunan praktik penyelewengan anggaran secara umum, dalam perencanaan maupun pelaksanaan, perjalanan dinas hingga pemotongan honor/transport lokal maupin perjalanan dinas yang pada 2017 sebesar 79,2 persen menjadi 82,57 persen.

“Untuk hasil survei indeks integritas eksternal atau publik pengguna layanan juga ada peningkatan dalam aspek integritas pegawai dari sebelumnya di 2017 sebesar 68,76 persen menjadi 68,80 persen di 2018. Hanya memang menurut publik masih perlu ada yang ditingkatkan khususnya dalam hal transparansi dan sistem anti korupsi,” terangnya.

Sementara, Sekretaris Inspektorat Sugiyono menambahkan, selain ketiga indeks tadi, ada faktor lain yang mempengaruhi hasil akhir indeks integritas yakni aspek koreksi sebesar 2,71 persen. Untuk Banten, apsek koreksi meliputi aspek pengaduan sebesar 8,76 persen, kepatuhan terhadap LHKPN sebesar 28,53 persen dan pengarahan pimpinan kepada responden sebelum menjawab survei sebesar 3,33 persen.

“Banten diapresiasi oleh KPK karena sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Tahun ini targetnya bisa lebih baik lagi khususnya dalam peran transparansi dan sistem anti korupsi,” tegas Sugiyono.(*/Red)

Honda