Sistem Cashback di Pelabuhan Merak, Lahirkan Persaingan Usaha Tidak Sehat

CILEGON – Pengelolaan bisnis perusahaan pelayaran kapal di Pelabuhan ASDP Merak saat ini tengah menjadi sorotan, karena mencuatnya isu dugaan praktik percaloan pada tiket penumpang kapal jenis angkutan kendaraan truk maupun bus.

Dugaan praktik percaloan ini juga disinyalir melibatkan manajemen perusahaan pelayaran yang bekerjasama dengan oknum Pengurus Truk (Petruk).

Praktik yang dianggap sudah lumrah di Pelabuhan Merak ini biasa disebut dengan sistem ‘Cash Back’, yang diterapkan oleh perusahaan pelayaran atau operator kapal tertentu.

Sejumlah operator kapal diduga menjalankan persaingan usaha tidak sehat dengan cara ini, dan kondisi ini juga dikeluhkan oleh pengguna jasa angkutan di Pelabuhan milik BUMN tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sistem Cash Back merupakan pengembalian sebagian uang pembelian tiket dari pihak operator kapal kepada oknum pengurus yang bekerjasama untuk mengarahkan penumpang truk maupun bus masuk menaiki kapal yang masuk dalam sistem tersebut. Sedangkan perusahaan pelayaran yang tidak menerapkan sistem Cash Back ini dirugikan, karena kapalnya kerap sepi untuk muatan tertentu.

“Jadi muatan angkutan bus dan truk ini diarahkan ke kapal-kapal yang ada Cash Back-nya saja. Yang menjalankan oknum pengurus dengan mendapatkan imbalan pengembalian uang dari operator kapal,” ungkap sumber Fakta Banten yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/8/2019).

Besaran nominal cash back untuk setiap tiketnya bervariasi, tergantung jenis kendaraannya.

Kartini dprd serang

“Ada yang Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Yang gak ada Cash Back kapalnya kosong terus,” jelas sumber tersebut.

Adanya sistem percaloan dengan Cash Back uang tiket ini, berpotensi melahirkan persaingan usaha tidak sehat di antara operator kapal. Dan hal ini diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6.

“Ini bentuk persaingan antara pelaku usaha dalam pelayanan jasa di Pelabuhan, sayangnya dengan cara-cara tidak fair dan melanggar aturan,” imbuhnya.

Selain itu, sistem Cash Back ini juga menuai keluhan dari kalangan sopir angkutan umum, karena kerap harus menunggu waktu yang tidak sebentar untuk bisa masuk ke kapal. Seperti yang diutarakan Kailani, sopir truk asal Palembang.

“Sama pengurus saya harus nunggu di rest area, kadang disuruh ngopi dulu di Cikuasa Atas karena katanya kapalnya masih lama, padahal kan kapal selalu ada aja standby di dermaga,” keluhnya.

Begitu juga keluhan yang katakan sopir truk pengangkut pisang asal Lampung, Arya yang mengeluhkan dirinya kerap diatur-atur dan harus menunggu agar naik ke kapal tertentu.

“Ini mau balik ke Lampung, pengennya kapal yang udah bongkar muat di dermaga aja, tapi disuruh pengurusnya nunggu kapal sesuai arahan mereka saja. Kan lama bang,” ucapnya.

Sementara Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Merak, Togar Napitupulu, hingga saat ini belum menjawab konfirmasi dari wartawan soal adanya sistem Cash Back yang diterapkan oleh perusahaan pelayaran tertentu di Merak ini. (*/Ilung)

Polda