Sempat Dirazia, Petugas Temukan Banyak TKA Ilegal di PT SRI di Cilegon

CILEGON – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Imigrasi Kelas II,  DKCS, TNI dan Polri baru-baru ini melakukan razia keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) yang berlokasi di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Alhasil dalam razia yang digelar Akhir Maret tersebut, petugas mengaku mendapatkan banyak pekerja asing yang tidak memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan seperti Kitas dan Kitap.

Diketahui, dari 31 tenaga kerja asing (TKA) hanya ada 13 orang yang lengkap secara keimigrasian dan sisanya tidak berizin secara resmi.

Hal tersebut seperti dikatakan Nur Fauziah, selaku Kasubid Orsospol dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon.

“Dalam sidak yang dilakukan tim gabungan, ada indikasi kalau di PT SRI banyak pekerja asing yang secara prosedural keimigrasian pekerjanya tidak melengkapi surat – surat alias ilegal. Dari 31 pekerja asing di PT SRI hanya ada 13 pekerja yang melengakapi surat surat,” kata Nur Fauziah saat ditemui di kantornya, Jum’at (13/4/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, pada saat petugas gabungan datang ke PT SRI, pihak manajemen terkesan cuek dan mengulur – ngulur waktu, sehingga petugas harus menunggu lama hanya untuk memeriksa kelengkapan surat para pekerja asing tersebut.

“Pihak manajemen PT SRI sangat tidak proaktif, padahal kami hanya ingin mendata berapa banyak pekerja asing yang ada di sini, mereka terkesan menutup-nutupi tentang keberadaan pekerja asing tersebut, dan karena terkesan cuek kami sepakat akan terus memantau dan mengawasi keberadaan pekerja orang asing tersebut,” pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Romi, manajemen bagian HRD PT SRI, membantah adanya temuan TKA ilegal di perusahaannya.

“Mohon koreksi statement yang ada. Semua TKA kami legal. Jumlah yang disebutkan tidak sesuai RPTKA yang kami berikan,” ujar Romi, Jumat (13/4/2018) malam.

Sedangkan perihal razia Timpora di perusahaannya, Romi mengaku telah menyerahkan data-data resmi terkait izin TKA di PT SRI.

“Kami juga telah koordinasi langsung pada hari yang sama dengan koordinator Timpora hari itu dengan bagian terkait lainnya. Data kami juga telah serahkan ke pihak Imigrasi Cilegon dan lengkap,” jelasnya.

Diketahui, PT Synthetic Rubber Indonesia (SRI) adalah perusahaan patungan antara anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical, yakni PT Styrindo Mono Indonesia, dengan Compagnie Financiere Du Groupe Michelin (Michelin).

Pabrik PT SRI di Ciwandan sendiri saat ini dalam tahap akhir konstruksi, dan proses pembangunan pabrik karet sintetik berkapasitas 120.000 ton per tahun yang menelan investasi sebesar US$ 570 juta atau setara dengan Rp 7,7 triliun ini akan beroperasi di awal kuartal II-2018. (*/Adam RT)

Honda