Kenal di Medsos, Gadis SMA di Pandeglang Jadi Korban Pemerkosaan

Dprd ied

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku atau tersangka MD (21), melakukan aksi bejadnya terhadap korban, Bunga (16) yang merupakan siswi kelas 11 Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Minggu (15/12/2019) di Hotel Rakata, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan, modus MD melakukan aksi bejadnya itu terhadap korban Bunga tersebut dengan iming-iming akan menjadikan korban sebagai kekasihnya sehingga korban terbuai akan bujuk rayuan MD.

“Berawal pelaku komunikasi dengan korban melalui media sosial kemudian saling tukar nomor telepon, kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan menginap di Hotel Rakata. Di hotel tersebutlah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menjadikan korban sebagai kekasihnya, hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” terang Edy.

dprd tangsel

Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke pihak Kepolisian Resort Pandeglang dengan dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP /226 / XII / 2019 / Banten / Res. Pandeglang tanggal 16 Desember 2019.

“Atas dasar laporan dari pihak korban, personel Satreskrim Unit 4 PPA melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kios tempatnya berjualan pakaian di wilayah Pandeglang pada Kamis (23/1/2020),” tutupnya.

Dari kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti seperti baju, celana, tangtop, celana dalam, bra dan visum et Repertum.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/Qih)

Golkat ied