Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Saat Aksi Mahasiswa Tolak RUU KPK dan RKUHP

Dprd ied

JAKARTA – Komnas HAM merilis temuan tim terkait demo mahasiswa dan pelajar terhadap “RUU KPK dan RKUHP” pada 24-30 September 2019 silam yang terjadi di sejumlah wilayah. Data yang didapat Komnas HAM, khusus di Jakarta ada 1.489 orang diamankan polisi.

“1.109 Dibebaskan, 380 Tersangka, 218 dan 79 orang ditahan,” kata Hariansyah di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Hariansyah menyatakan, saat massa menyampaikan hak berekspresi itu, terdapat dugaan pelanggaran HAM.

Pertama korban jiwa tiga orang di Jakarta dan dua orang di Kendari. Pendemo yang meninggal ditemukan karena luka dan tembakan peluru. Selain itu, pelanggaran lain adalah 15 jurnalis menjadi korban kekerasan saat pengamanan aksi 26-30 September.

dprd tangsel

Jenis hak yang dilanggar, pertama hak untuk hidup yakni adanya korban jiwa. Kedua hak anak, kemudian hak atas kesehatan, hak memperoleh keadilan serta hak memperoleh rasa aman.

“Terkait akses keluarga dan pengacara tidak diberikan. Dari kondisi itu berpeluang terjadinya tindak kekerasan karena tidak ada pendampingan selama proses pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran protap polisi. Pertama dugaan kekerasan dan Upaya paksa, kedua Terbatasnya akses terhadap pelaku, ketiga Lambatnya akses media, keempat terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap. (*/Liputan6)

Golkat ied