Mahasiswa Ingatkan Jokowi Segera Tustaskan Kasus Pelanggaran HAM

Dprd ied

CILEGON – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) merefleksikannya dengan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak diusutnya kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap, Selasa (10/12/2019) siang.

“Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi,” ujar Ketua IMC, Rizki kepada faktabanten.co.id usai aksi.

Menurut Rizky, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia, karena tidak bisa dilepaskan dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya.

“Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain,” jelasnya.

“Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting,” imbuhnya.

dprd tangsel

Selain itu, IMC juga mengungkapkan sejarah hak asasi manusia yang bermula dari dunia Barat (Eropa). Dimana eorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

“Pada waktu itu, hak masih terbatas pada warga sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis,” ungkapnya.

Berangkat dari maksud dan tujuan dan sejarah HAM di dunia. Untuk itu, pihaknya menolak secara utuh segala bentuk pelanggaran HAM di Indonesia.

“Yang belum diungkap atau sengaja tak diungkap, apa pun itu kami mengharapkan segala bentuk hak individunya diberikan seutuh-utuhnya, serta mengusut segala bentuk pelanggaran HAM, seperti kasus wiji Thukul, Munir, Marsinah, Salim Kancil, Novel Baswedan, dan pelanggaran HAM yang dialami oleh masa aksi saat menuntut RUU KUHP,” bebernya.

Dalam aksinya, IMC menyatakan 7 poin tuntutan kepada pemerintah Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

1. Tuntaskan pelanggaran HAM yang ada di indonesia
2. Hentikan tindakan represifitas aparat terhadap masyarakat
3. Wujudkan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum
4. Wujudkan negara demokrasi, yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia.
5. Mendesak penegak hukum untuk menangkap dan mengadili para pelanggar HAM
6. Mendesak Forkopimda cilegon untuk menjamin Hak Asasi Manusia & kebebasan berdemokrasi di kota cilegon
7. Hentikan ancaman intimidasi aparat pada rakyat kecil. (*/Ilung)

Golkat ied