Mantan Pejabat Dinas PU Cilegon dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Proyek JLS

CILEGON – Mantan Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang pernah menjadi Kabid Bina Marga berinisial B, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang kini berganti nama menjadi jalan Aat Rusli Kota Cilegon.

Selain dari unsur pejabat DPUTR, Kejari Cilegon juga telah menetapkan satu tersangka lagi berinisial S, salah satu pihak swasta yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan jembatan dan jalan JLS tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Cilegon Naseh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/10/2019).

“Penetapan terhadap kedua tersangka itu, merupakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi ahli, serta barang bukti yang didapatkan,” ujar Naseh.

Naseh juga mengungkapkan, terkait kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 25 saksi yang terdiri dari pihak Konsultan Perencana, ULP, Dinas DPUTR Cilegon, DPKAD Cilegon dan pihak Auditor yang menghitung terkait kerugian negara dari proyek tersebut.

Naseh menyampaikan, setelah penetapan tersangka. Pihaknya telah memgirim surat untuk pemeriksaan lanjutan kepada kedua tersangka. Kedua tersangka juga akan didampingi pengacara pada saat menjalani persidangan nanti.

“Saat ini kami tengah menyiapkan berkas untuk dilakukan pemeriksaan tahap kedua. Dimana, setelah dilakukan pemberkasan tahap kedua itu, kami akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Tipikor di Kota Serang,” katanya.

Ditanya soal akan bertambahnya jumlah tersangka yang terlibat kasus tersebut, Naseh menyatakan bahwa kemungkinan tersebut bisa saja terjadi pasca pemeriksaan lanjutan.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada yang akan dijadikan tersangka. Karena sampai saat ini Kejari Kota Cilegon masih terus melakukan pengembangan tahap kedua terkait kasus tersebut,” imbuhnya. (*/Red)

Honda