Mobil Pelayanan Bank Banten Berplat B, Kepala Bapenda: Nggak Boleh Itu

SERANG – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu penopang PAD yang dominan, 96 persen dari 6,8 triliun dihasilkan dari sektor pajak ini.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sopari, setiap kendaraan yang telah berdomisili di Banten lebih dari 3 bulan harus segera dimutasi ke nomor lokal.

“Sebetulnya ada aturan tiga bulan bahwa kendaraan yang sudah berdomisili 3 bulan di Provinsi Banten harus di BBN,” ujar Opar kepada Fakta Banten, Rabu (9/5/2018).

Sementara berkaitan dengan kendaraan operasional yang dimiliki oleh Bank Banten yang masih berplat B, Bapenda Banten akan segera melakukan kroscek.

“Nggak bisa itu gak boleh, nanti kita inikan itu salah satunya yang nggak boleh apalagi dia adalah mitra kita, itu yang ada di Cilegon Serang Tangerang Raya itu kita minta segera dimutasikan,” jelasnya.

Rincian Pajak salah satu Kendaraan operasional Bank Banten / dok

Sebelumnya diberitakan mobil pelayanan Bank Banten menggunakan plat nomor B 9139 SCF yang merupakan plat nomor kendaraan wilayah DKI Jakarta.

Dengan penggunaan plat nomor B, maka pembayaran pajak kendaraan operasional Bank Banten selama ini masuk ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta. (*/Yosep)

Honda