Andreau Misanta, Eks Caleg PDIP Buron di Kasus Edhy Prabowo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua dari tujuh tersangka korupsi izin ekspor benih lobster masih buron. Lembaga antirasuah itu meminta dua tersangka tersebut menyerahkan diri.
Salah satu tersangka yang melarikan diri itu adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. Diketahui, Andreau adalah calon anggota legislatif PDIP dalam Pemilu 2019.

“KPK mengimbau kepada dua tersangka, APM (Andreau Misanta) dan AM (Amiril Mukminin) untuk segera menyerahkan diri,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Berdasarkan data di situs kpu.go.id, Andreau adalah caleg PDIP yang menduduki nomor urut 10 di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Namun, pria kelahiran Makale 17 Januari 1986 itu gagal lolos ke Senayan lantaran perolehan suaranya kalah dari sejumlah sosok ternama lainnya seperti Rieke Diah Pitaloka, Ahmad Syaikhu, Dedi Mulyadi, Syaiful Huda, Putih Sari, Obon Tabroni, hingga Saan Mustopa.

Setelah gagal melenggang ke Senayan, Andreau ditunjuk sebagai Staf Khusus Edhy Prabowo awal tahun ini. Andreau memegang peran penting dalam teknis ekspor benur, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo.

Andreau pun ditunjuk sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020.

Awak media telah mencoba menghubungi Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat untuk mengonfirmasi soal status keanggotaan Andreau di PDIP setelah gagal saat menjadi caleg di Pemilu 2019 silam.

Namun, Djarot belum memberikan keterangan terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan pihaknya mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster sejak Agustus 2020 lalu.

“Kami mulai di bulan Agustus. Tentunya bulan Agustus ini bukan waktu yang singkat,” kata Karyoto.

Karyoto menyatakan pihaknya langsung mengumpulkan sejumlah informasi termasuk melalui teknologi dan perbankan guna mencari tahu kebenaran atas dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Edhy. Politikus Partai Gerindra itu diduga menerima sejumlah uang yang ditampung dalam rekening mencapai Rp9,8 miliar.

Enam tersangka lainnya yakni, Andreau; staf khusus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

Edhy dan lima tersangka lain diduga sebagai penerima. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito diduga pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/CNN)

Honda