Kemensos Ancam Pecat Pendamping PKH yang Menjadi Anggota Partai Politik

PANDEGLANG – Menjelang Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang, Kementerian Sosial Republik Indonesia meminta kepada seluruh para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Indonesia untuk bersikap netral, bahkan Kemensos RI tidak segan-segan akan melakukan pemecatan terhadap para pendamping PKH yang terbukti rangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota partai politik.

Larangan itu tertuang dalam, Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.J/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) saat ditemui disela-sela kegiatan di Gedung Graha Pancasila (GP) Pandeglang, pada Rabu (28/2/2018).

“Tidak boleh berpolitik praktis, karena nantinya bukan mengurusi masyarakat malah mengurusi partai,” kata Kepala Biro Umum Kemensos RI, Adi Wahyono usai penyaluran bantuan PKH di Pandeglang.

Menurut Adi, pendamping PKH digajih oleh negara melalui Kemensos RI untuk melayani masyarakat penerima manfaat. Jika memang ditemukan pendamping PKH yang merangkap jabatan atau menjadi pengurus parpol kemensos akan segera memecatnya melalui mekanisme yang ada.

“Nanti ada mekanisme pemecatannya. Intinya tidak boleh berpolitik. Mereka di gajih oleh negara, bukan oleh partai,” jelasnya. (*/Gatot)

Honda