Ini Hukum Wakaf Uang dan Fatwanya

Wakaf uang kini sudah mulai familiar di masyarakat Indonesia. Terlebih setelah Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Januari 2021. Gerakan ini diadakan guna mendukung percepatan upaya pembangunan nasional.

Meski program ini dinilai cukup potensial dan diterima oleh masyarakat luas. Namun masih banyak yang belum benar-benar paham maksud dari wakaf uang dan juga hukumnya. Jadi, mari kita sama-sama belajar apa sih yang dimaksud dengan wakaf uang, serta bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam.

Arti Wakaf Uang

Cash wakaf atau disebut juga wakaf uang adalah wakaf dari perorangan, kelompok, maupun lembaga hukum dalam bentuk uang tunai maupun surat-surat berharga. Pada 11 Mei tahun 2002 telah terbit fatwa MUI tentang wakaf uang (waqf al-nuqud) dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Wakaf uang atau cash wakaf adalah wakaf yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, lembaga maupun badan hukum berbentuk uang tunai
  • Surat-surat berharga termasuk dalam pengertian uang tunai
  • Wakaf uang hukumnya adalah jawaz/boleh
  • Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan dipergunakan untuk segala hal yang diperbolehkan oleh syariat
  • Nilai pokok dari wakaf uang harus terjamin keberlangsungannya atau senantiasa produktif. Artinya, tidak boleh diwariskan, dihibahkan apalagi dijual

Fatwa MUI tentang wakaf uang diperkuat dengan munculnya undang-undang tentang wakaf No. 41 Tahun 2004. Badan Wakaf Indonesia (BWI) pun menegaskan hukum wakaf uang dengan menghadirkan pendapat lain yang juga memperbolehkan wakaf uang.

BWI juga mengungkapkan bahwa siapa saja bisa menjadi Wakif atau orang yang berwakaf. Dengan berwakaf mulai dari Rp10.000, dan jika berwakaf uang Rp1 juta, Anda bisa menjadi wakif dan memperoleh sertifikat wakaf uang.

Anda bisa mengunjungi laman resmi Badan Wakaf Indonesia untuk keterangan lengkapnya. Selain itu juga sudah banyak lembaga keuangan syariah yang ditunjuk BWI untuk memudahkan masyarakat menyetor dana wakaf.

Dana wakaf tersebut tidak akan berkurang, justru akan terus berkembang melalui investasi yang terjamin dan aman. Pengelolaan investasi tersebut dilakukan dengan profesional, amanah juga transparan. Hasilnya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sarana prasarana ibadah, serta ladang pahala bagi Wakif.

Wakaf memberi manfaat juga pahala yang terus mengalir selamanya. Oleh sebab itu jangan menunda untuk berbuat kebaikan dengan berbagi kelebihan harta yang Anda punya. Seperti yang tertuang dalam Al Qur’an maupun hadits.

Dalam Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 92 dikatakan, bahwa diwajibkan bagi kita untuk bersedekah di jalan Allah untuk mencapai kebaikan yang sempurna. Apapun bentuk sedekah kita, Allah akan mengetahuinya.

Selain itu ada juga Hadist yang mengatakan bahwa amal perbuatan kita akan terputus usai meninggal dunia kecuali tiga hal. Tiga hal tersebut adalah amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan juga doa anak soleh teruntuk kedua orang tuanya.

Maka, jika Anda sudah memiliki niat untuk berwakaf dan mampu jangan ditunda-tunda. Sebab niat baik harus disegerakan.

Masih ada yang belum Anda pahami terkait wakaf? Dapatkan berbagai informasi terpercaya dengan follow akun instagram Literasi Zakat Wakaf. Selain itu, jangan lupa like juga subscribe channel Youtube Literasi Zakat Wakaf, untuk menonton video-video bermanfaat terkait zakat dan wakaf. (*/admin)

Honda