PAD Hanya Naik 10 Persen, Dewan Nilai Pemkot Serang Belum Serius Gali Potensi

Dprd ied

SERANG – Tingkat kenaikan PAD (pendapatan asli daerah) yang tidak lebih dari 10 persen dari tahun ke tahun, menjadi salah satu indikator bahwa Pemerintah Kota Serang belum serius dalam meningkatkan potensi PAD di semua sektor, baik dari pajak maupun retribusi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, total PAD hanya mampu menyumbangkan 17 persen atau sekitar Rp200 miliar dari total pendapatan pada APBD 2020.

“PAD kita (Kota Serang-red) hanya mampu menyumbang 17 persen, 83 persennya tergantung dana transferan pusat dalam bentuk dana alokasi umum (DAU),” ucap Tb Ridwan Akhmad kepada faktabanten.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2019).

Hal itu menurut Tb Ridwan, menunjukan rasio kemandirian daerah Kota Serang sangat kecil, sedangkan rasio ketergantungan Kota Serang terhadap dana dari pusat yang sangat besar.

“Saya kira ini membuktikan pemerintah belum serius dalam meningkatkan potensi di Kota Serang. Faktanya, pertumbuhan PAD kita dari tahun ke tahun tidak lebih dari 10 persen,” ujar Tb Ridwan.

dprd tangsel

“Patut dipertanyakan kinerja OPD penghasil dan OPD pemungut pajak daerahnya,” sambungnya.

Ia menilai, jika Pemkot Serang mampu menggali potensi-potensi yang belum ada dan memaksimalkan potensi yang sudah ada, tidak menutup kemungkinan pertumbuhan PAD Kota Serang bisa menjadi dua kali lipat dari saat ini.

“Kalau bisa dioptimalkan, bukan suatu hal yang sulit pertumbuhan PAD Kota Serang menjadi dua kali lipat,” tegasnya.

Untuk itu, ditegaskan Tb Ridwan, bahwa pihaknya akan bersikeras mendorong pemerintah dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Serang untuk merubah dan mereformasi tata kelola PAD menjadi berbasis IT sehingga mampu meningkatkan dan mengurangi potensi-potensi kebocoran PAD Kota Serang.

“Mulai dari sistem pungutan, sistem pelaporan sampai sistem penyetoran, kita pengen semuanya berbasis teknologi. Karena itu sesuai dengan perintah undang-undang dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020,” tandasnya. (*/Ndol)

Golkat ied