Demonstrasi di DPRD Pandeglang Ricuh, Enam Mahasiswa Diamankan
PANDEGLANG – Puluhan Mahasiswa yang tergabung kedalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa terkait pengembalian uang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Senin, (13/9/2021).
Diketahui, dari hasil temuan BPK RI Tahun 2020, DPRD Kabupaten Pandeglang harus mengembalikan uang sebesar Rp563.000.000 dan telah mengembalikan sebesar Rp100.900.000. Namun, setelah 6 Bulan berlalu setelah temuan, sisa pengembalian uang tersebut belum dibayar.
“Sudah jelas bahwa ada uang rakyat yang belum dibayar oleh wakil rakyat. Dan yang belum dibayar ada Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah,” ucap Samsul Ketua PMII Cabang Pandeglang kepada awak media.
Samsul mengungkapkan, DPRD Pandeglang telah melakukan kejahatan yang direncanakan, karena sampai sekarang belum mengembalikan uang temuan BPKRI. Dan sudah jelas disebutkan pada Undang-Undang BPK Nomor 2 Tahun 2017, waktu maksimal pengembalian uang tersebut 2 Bulan.
“Dan kami menuntut agar, Kejaksaan Pandeglang jangan tebang pilih, jangan hanya bisa memanggil Kepala Desa hasil temuan BPK, tapi panggil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, dan anggota DPRD untuk untuk segera membayar uang rakyat,” tandasnya.
Dari pantauan awak media di lapangan, masa berhasil masuk ke lingkungan Kantor DPRD setelah merobohkan gerbang, dan melakukan aksi teatrikal. Namun aksi unjuk rasa sempat ricuh, setelah masa membakar ban di depan Kantor DPRD Pandeglang. Sehingga salah seorang mahasiswa menjadi korban, dan harus mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, di Puskesmas Cikupa, Yolan korban saat unjuk rasa, mengatakan sebelumnya aksi berjalan lancar. Tapi ketika aksi bakar ban di depan kantor DPRD Pandeglang, ada aparat kepolisian yang hendak memadamkan kobaran api dengan Apar.
“Namun, bukan disemprotkan ke ban, tapi ke muka Mahasiswa. Itu yang memancing emosi kita, sampai chaos semua. Dari situ,” ucapnya.
Dengan posisi tertidur dan menggunakan alat bantu pernafasan, Yolan mengaku mendapatkan beberapa pukulan dari aparat kepolisian. Sampai-sampai Mahasiswa Staisman (Sekolah Tinggi Agama Islam Syeh Mansyur) semester 5 ini, tidak sadarkan diri, dan harus dilarikan ke Puskesmas Cikupa
“Pertama itu di depang gedung DPR sekali, yang ke dua di gerbang kena sikut, yang terakhir itu pas ditendang pake ini (sembari menunjuk lutut), dua kali, bener di situ saya gak bisa nafas,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolres Pandeglang Kompol Rahmat Sampurno, membeberkan kepada rekan-rekan awak media terkait terkait penangkapan sejumlah peserta aksi unjuk rasa. sekitar 06.00 WIB, di Lobi Mako Polres Pandeglang.
“Menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh oknum dari PMII. Yang merusak pagar DPRD dan juga adanya aksi pembakaran ban,” bebernya.
Lanjut Rahmat mengatakan, Pada dasarnya, pihak Kepolisiaan tidak melarang adanya aksi menyampaikan pendapat dimuka umum. Dengan syarat kondusif, memakai protokol kesehatan, serta tidak menimbulkan kerumunan. Dan sebanyak 6 orang mahasiswa telah di amankan di Mako Polres Pandeglang. Guna pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polres Pandeglang.
“Saya tegaskan disini, tidak ada pemukulan dari pihak Kepolisian, dan kita sempat memberikan situasi yang kondusif,” ungkapnya.
Terakhir Ia mengatakan, dari 6 Orang yang sedang diperiksa oleh unit Reskrim, diantaranya Korlap Aksi.
“Untuk sangsi sementara, masih kita dalami, namun sangsi pasti ada dari tindakan, anarkis, pengrusakan, bakar ban, dan pelanggaran protokol kesehatan. Sementara kita dalami dari keterangan hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (*/Fani)