KPPI Sebut Peluit Bawaslu Pandeglang Masih Senyap

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Peluit peringatan pelanggaran pemilu dari Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang masih senyap.

Terbukti masih banyak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Pandeglang.

Koordinator Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) IIk Rohikmat mengatakan pelanggaran pemilu yang dilakukan para peserta dan pelaksana pemilu terkesan banyak dibiarkan oleh Bawaslu Pandeglang.

Itu bisa dibuktikan dengan masih banyaknya APK di jalur protokol, di pasar dan di kendaraan UMUM.

Loading...

“Entah tidak melihat atau apa, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dibiarkan atau memang sudah ditindak tapi pelaksana dan peserta pemilunya yang nakal. Seharusnya Bawaslu sigap dalam menyikapi hal ini jangan sampai Bawaslu terkesan cuek,” ungkap IIk, Rabu (10/01/2024).

Selain pelanggaran pemasangan APK di jalur protokol pelanggaran APK juga terjadi di kendaraan umum. Sampai saat ini banyak kendaraan umum yang dipasang onewey, namun tidak ada tindakan dari Bawaslu.

“Padahal sangat jelas dalam undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu. Namun sampai saat ini Bawaslu masih tutup mata,” ujarnya.

Divisi penindakan Bawaslu Pandeglang Didin Tajudin menyampaikan bahwa memang untuk beberapa pemasangan APK di kendaraan umum kewenangan nya ada di Dishub, karena tidak tertuang di PKPU.

Selanjutnya nanti Bawaslu akan bersurat dan menghimbau ke pihak Dishub terlebih dahulu.

“Hari ini ada penertiban jalur protokol, dan untuk oneway di kendaraan umum kami akan berkoordinasi dengan Dishub Pandeglang,” pungkasnya. (*/Gus)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien