Pemerintah Akan Penjarakan Industri yang Buang Sampah ke Sungai

JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang membuang sampah atau limbahnya ke sungai. Hal ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah sampah skala nasional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sampah domestik baik dari rumah tangga maupun industri masih banyak dibuang ke sungai. Hal itu terlihat ketika hujan yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Luhut mengaku mendapat laporan bahwa sampah-sampah domestik menumpuk di bantaran sungai. “Kita akan lebih keras. Nanti perusahaan yang masih buang sampah, limbah, ke sungai kita pidanakan langsung. Kalau mau main-main, kita penjarakan saja,” ujarnya, Jumat, 11 Oktober 2019.

Sampah-sampah tersebut akan mengalir ke laut dan berdampak pada kerusakan biota laut. Pemerintah, kata Luhut, telah menetapkan rencana aksi Nasional Perpres Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

“Kita imbau jangan lagi-lagi buang plastik. Single use plastic dipromosikan, jangan pakai plastik terlalu banyak,” tutur Luhut.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), timbunan sampah di Indonesia secara nasional mencapai 175.000 ton per hari atau setara 64 juta ton per tahun yang meliputi 50 persen sampah organik (sisa makanan dan sisa tumbuhan), 15 persen plastik, 10 persen kertas, dan sisanya terdiri atas logam, karet, kain, kaca, dan lain-lain.

Dari total timbulan sampah plastik, yang didaur ulang diperkirakan baru 10 persen sampai 15 persen, sebanyak 60-70 persen ditimbun di tempat pembuangan akhir, dan 15-30 persen belum terkelola dan terbuang ke lingkungan, terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut.

Sementara hasil pemantauan stasiun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sekitar 50 persen sampah laut adalah sampah plastik yang banyaknya antara 300.000 sampai 600.000 ton per tahun. (*/Tempo)

Honda