Ini Daftar Pendukung Jokowi yang Dipolisikan Tapi Tak Pernah Dihukum

SERANG – Fenomena pelaporan kepada pihak kepolisian banyak terjadi di era Jokowi. Baik dilakukan oleh pendukung Presiden atau lawan politiknya.

Akan tetapi, masyarakat menilai ada ketidakadilan dalam pemeriksaan pihak-pihak yang dilaporkan. Sebab, Polisi dianggap hanya menindaklanjuti laporan yang melaporkan lawan politik pemerintah saat ini.

Immanuel yang menyebut massa 212 penghamba uang bukan orang pertama yang dilaporkan oleh pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Berikut ini beberapa nama yang dilaporkan oleh orang yang berseberangan dengan Pemerintah sekarang namun belum ada tindak lanjut yang pasti.

1. Ade Armando

Ade dilaporkan oleh Johan Khan karena melakukan dugaan penistaan agama Islam melalui akun facebook miliknya. Ade menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.

Akan tetapi, tiba tiba kasus Ade Armando dihentikan padahal sudah menjadi tersangka. Atas keputusan tersebut, Johan Khan mengajukan praperadilan dan menang. Namun, Ade Armando yang kembali menjadi tersangka tak pernah lagi diperiksa.

Ade juga sempat dipolisikan oleh Denny Andrian Kusdayat gara-gara posting-annya di Facebook tentang ‘Azan Tidak Suci’. “Kalau di kalimatnya, ‘azan tidak suci’, di Facebook-nya dia, berarti dia sudah melakukan penodaan,” kata Denny

2. Denny Siregar

Denny dipolisikan lantaran diduga menyebarkan berita bohong. Dugaan tersebut didasarkan pada kicauannya di akun Twitter soal video pengeroyokan suporter Persija berisi kalimat tauhid. Ia dilaporkan pada 27 September 2018.

3. Permadi Arya alias Abu Janda

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi lantaran dinilai menistakan kalimat tauhid. Pelapor Abu Janda, Alwi Muhammad Alatas menegaskan bahwa dalam sebuah video yang tersebar, Abu Janda menyebut bahwa bendera tauhid adalah bendera teroris.

Kartini dprd serang

4. Guntur Romli

Komunitas Relawan Sadar (Korsa) melaporkan Politisi PSI itu karena diduga telah melakukan penistaan agama melalui media sosial Twitter.

Ketua Korsa, Amirullah Hidayat, mengatakan cuitan Guntur yang diduga menistakan agama berbunyi bahwa Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci. Cuitan itu, menurutnya, dilontarkan pada 2010 silam.

Guntur juga sempat dilaporkan atas cuitan Jamaah Monaslimin. Ia beralasan bahwa cuitan tersebut hanya berdasar dari desas desus.

5. Immanuel Ebenezer

Baru-baru ini Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer dipolisikan karena menyebut peserta aksi 212 penghamba uang. Pelapor Immanuel, Eka Gumilar menegaskan bahwa pernyataan Immanuel menyakiti peserta 212.

“Hari ini kami melaporkan saudara Imanuel Ebenezer karena kami nilai sangat (menyakitkan) sekali perasaan umat muslim khususnya umat Islam peserta aksi 212. Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuanya adalah uang,” ucap Eka, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (4/2/2019).

Sudah Lapor Tapi Proses Hukum Molor?

Saat debat capres pertama, Presiden Jokowi berulang-kali meminta agar pihak oposisi melakukan pelaporan kepada kepolisian jika memang dirasa ada pelanggaran hukum. Akan tetapi faktanya, meskipun nama-nama di atas sudah dilaporkan namun proses hukum masih terkesan molor.

Dalam ilmu hukum dikenal pula asas similia similibus (asas persamaan). Artinya, tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, bila ada diskriminasi dalam penegakan hukum, maka ini menciderai norma-norma dalam hukum itu sendiri.

Sebagai penutup, Ali Bin Abi Thalib mengatakan bahwa prinsip keadilan merupakan prinsip yang signifikan dalam memelihara keseimbangan masyarakat dan mendapat perhatian publik. Penerapannya dapat menjamin kesehatan masyarakat dan membawa kedamaian kepada jiwa mereka. Sebaliknya penindasan, kezaliman, dan diskriminasi tidak akan dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan (Keadilan dalam prespektif Islam, DR. Ardiansyah S.H., M.H.). (***)

Sumber: Kiblat.net / Penulis: Taufiq Ishaq

Polda